by

Melawi Masuk Zona Merah

Melawi, Mediakalbarnews.com – Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar telah merilis lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi dibeberapa daerah.

Kabupaten Melawi satu satunya daerah di Kalbar dengan kategori risiko tinggi atau zona merah.

” Kita sudah mendapatkan info tersebut dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar. Terkait Melawi masuk dalam zona risiko tinggi atau zona merah, ” ungkap Bupati Melawi. Senin (31/5/21) malam.

Dari data peta epidemilogi yang dirilis  Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar tertanggal 30 Mei 2021 itu, ada Sembilan kabupaten dengan resiko rendah, Empat kabupaten risiko sedang dan satu kabupaten risiko tinggi.

” Dengan masuknya Melawi dengan risiko tinggi tentu berbagai upaya terus kita lakukan untuk menekan lonjakan kasus yang terjadi,” katanya.

Bupati Melawi juga menyampaikan bahwa Gubernur Kalbar telah mengeluarkan intruksi kepada Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Melawi tentang penanganan Covid-19 dengan segera mengambil langkah langkah dilapangan.

” Ada 12 instruksi dari Pak Gubernur Kalbar terkait langkah langkah yang harus dilakukan dalam penanganan COVID-19 di Melawi,” kata H. Dadi.

Adapun kedua belas instruksi tersebut yakni membatasi kegiatan Membatasi kegiatan sosial masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Membatasi kapasitas fasilitas umum hanya sampai 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal, Membatasi jam operasional tempat-tempat umum, warung kopi, café, pusat perbelanjaan, hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Membatasi tempat kerja/ perkantoran dengan menerapkan Work From Home

(WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian, Melarang operasional kendaraan antar provinsi (Melawi, Kalbar – Bukit Mas Kalteng).

Melaksanakan kegiatan penemuan kasus suspek dan pelancakan kontak erat serta melakukan testing baik menggunakan Tes Rapid Antigen maupun metode RT-PCR.

“Melaksanakan isolasi mandiri/ terpusat pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan pengawasan ketat,” sambungnya.

Meniadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah dan pendidikan lainnya di semua level.

Kemudian, Gubernur juga menstruksikan agar Menambah kapasitas tempat tidur perawatan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah.

Menyiapkan peralatan, obat-obatan, bahan medis habis pakai dan tenaga kesehatan untuk mendukung operasional Rumah Sakit dalam penanganan Covid-19.

Melaksanakan himbauan dan razia di tempat-tempat umum terhadap disiplin pelaksanaan protokol kesehatan serta melaksanakan percepatan vaksinasi Covid-19 terutama terhadap kelompok lansia.

” Mari disiplin dalam menerapkan Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan bersama. Tetap tenang dan Jangan panik,” pintanya.

Penulis : Dea. K

Publis : Bagus Afrizal

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed