by

Pembebasan Lahan Duplikat Jembatan Kapuas 1 Tidak Berkeadilan, Suhendro: Lurah BML Ingkar Janji

Pontianak, Media Kalbar

Pembebasan lahan untuk Proyek Pembangunan Duplikat Jembatan Kapuas 1 Kota Pontianak masih belum tuntas dan tidak berkeadilan, Bahkan Lurah Benua Melayu Laut (BML) ingkar janji.

Suhendro merupakan anak kandung kuasa hak tanah dan bangunan ahli waris yang ditunjuk orang tuanya Lim Dju Huat tersebut menyampaikan kepada Media Kalbar (Mediakalbarnews.com), Minggu (31/7).

“Waktu itu saat pembangunan turap untuk water pront city, kami dipaksa untuk keluar dari bangunan kami karena terkena proyek turap water pront, setelah itu baru kami dipanggil rapat oleh Lurah BML guna memperoleh tali asih Rp. 7.500.000.” Kata Suhendro

Menurut suhendro, lurah BML saat itu kepemimpinan nya ibu Lestari,masa jabatan walikota Pontianak Sutarmidji dan sebagai lurah BML,lahan dan bangunan tersebut telah dibayar senilai Rp.7.500.000 dan ditambah dana tali asih/bansos pak Sutarmidji Rp.7.500.000 , total Rp 15.000.000 untuk sebagian yang terkena Proyek Water Pront

“Waktu itu kita setuju karena Bu Lurah mau ganti rugi dan pembayaran bertahap, namun ternyata ingkar janji karena tidak ada ganti rugi lagi.” Ujarnya.

Saat proyek pembangunan duplikat  Jembatan Kapuas 1 yang bergulir tahun ini, lagi-lagi Suhendro merasa di permainkan, diskriminasi dan tidak berkeadilan.

“Bayangkan samping dan belakang tanah kami sudah diganti rugi untuk pembebasan lahan, tapi lahan kami yang ada di depan tidak masuk. Ini jelas tidak berkeadilan. Apa karena kami orang tionghoa.” Tandasnya.

Sementara akibat pembongkaran sebagian bangunannya tahun 2017 praktis bangunan tersebut tidak ada nilai ekonomisnya, bahkan akhir-akhir ini “dijadikan” tempat mesum oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Suhendro, waktu itu, Dinas Perkim menjanjikan lakukan rapat mediasi agar ganti rugi lahan dan bangunannya tersebut dibayar.

Tujuannya untuk menyelesaikan masalah ganti rugi hak tanah dan bangunan miliknya terletak di pesisir sungai kapuas.

Namun, belakangan proyek duplikat jembatan tol Kapuas 1 yang dikerjakan dalam waktu dekat ini, hingga kini tanah dan bangunannya belum jelas dibayarkan.Suhendro merasa dibohongi oleh Lurah BLM dan dikecewakan oleh Dinas Perkim kota Pontianak.

Aneh keputusan Pemkot Pontianak melalui Dinas Perkim kota Pontianak lahan dan bangunan itu saat ini belum bisa diganti rugi karena tidak terkena proyek pembangunan duplikat jembatan tol 1 tersebut.

“Kok tanah kami sendiri tidak diganti rugi, sedangkan tanah disamping dan belakang milik warga yang lain kok diganti rugi, padahal tanah kami berdekatan, ini sepertinya tidak adil alias tebang pilih,” Tambah Suhendro kesal. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed