by

PETI Dan Upeti Di Desa Beringin Jaya Kabupaten Kapuas Hulu, KPK Harus Segera Lakukan Penindakan

Pontianak, Media Kalbar

Permasalahan alat berat Exavator Penambang Emas Tanpa Ijin Ilegal atau dikenal Dengan PETI semakin marak yang sepertinya sudah berlangsung cukup lama merambah merusak hutan dan lahan semakin meluas dan semakin parah.

Tim Gakkum dari BPPHLHK Balai Kalimantan III telah melakukan investigasi dan monitoring pada tanggal 17 – 18 Nopember 2021 ternyata benar terlihat hamparan kerusakan hutan dan lahan yang sangat luas akibat gusuran alat berat Exavator alat Penambang Emas Ilegal..?!

“Jika pekerja Penambang Emas Ilegal di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bunut Hulu tersebut menggunakan sekitar dua puluh lebih alat berupa Exavator, patut diduga apakah ada Cukong Besar yang mengkoordinir dan pemasok modal yang hingga masih misteri siapa cukong besarnya..??? NCW Investigator Kalimantan akan menyurati KPK untuk segera mengusut tuntas dan melakukan penindakan terhadap pemasok alat berat tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Ungkap Ibrahim MYH Investigator NCW Wilayah Kalbar kepada media kalbar /mediakalbarnews.com, Jumat (19/11/21)

Diterangkan Ibrahim MYH bahwa Permasalah sering timbul dan pertikaian tentang hasil Pungutan Upeti setiap Unit Exavator setiap bulannya sekitar Rp. 300 juta lebih oleh Panitia yang telah terbentuk dan keterlibatan oknum tertentu sehingga alat berat tersebut leluasa masuk ke lokasi Tambang Emas tanpa hambatan yang sepertinya ada yang mebekingi..?!

Ibrahim. MYH mengharapkan kepada Dir Intelkam Polda Kalbar, segera menetralisir permasalah Tambang Emas Ilegal di Desa Beringin Jaya tersebut demi menjaga Kamtibmas agar tidak menimbulkan perpecahan antara sesama masyarakat setempat.

“Oleh Kapolres Kapuas Hulu sudah berusaha keras melakukan pencegahan dengan memasang sebuah pengumum di lokasi Penambang Emas Ilegal tersebut agar kegiatan tersebut stop karena melanggar UU Republik Indobesia No. 4 Tahun 2009 Sangsi pidana 10 tahun penjara denda Rp.10 Miliar, ternyata sampai hari ini tidak diindahkan oleh para penambang emas ilegal tetap saja semakin marak ada apa..???” Ujarnya.

Disampaikannya bahwa, Keributan sering terjadi antara warga masyarakat setempat sesama Penambang Emas Ilegal terkait Pungutan Upeti setiap Alat Exavator sepertinya sering menimbulkan permasalahan walau sudah ada panitianya.

Pihak Polres Kapuas Hulu memang telah sering melakukan edukatif dan penindakan terhadap Penambang Emas Ilegal yang menggunakan Alat Berat Exavator dari sekitar 23 Unit hanya satu Unit yang ditindak hingga terjadi suatu permasalahan panjang masing ingin benar dan pembenaran pada hal sama – sama salah.

“Oleh karena itu hihak KPK merupakan lembaga hukum yang independen bisa melakukan penindakan terhadap pungutan upeti jika satu tahun jumlahnya sangat fantastis hingga mencapai sekitar hampir Rp. 4 Miliar pertahun dan kemana aja setornya..???” Tandasnya.

Ibrahim. MYH juga berharap, semoga saja Tim Investigasi Gakkum BPPHLHK dapat bertindak terbaik minimal dapat menciptakan nuansa baru secara komprehensif agar kerusakan hutan akibat penambang liar tersebut segera dilakukan Reboisasi atau penghijauan kembali agar tidak nenimbul erosi disaat musim hujan agar tidak terjadi banjir.

“Perlu diketahui, apakah di lokasi Penambang Emas Ilegal di Desa Beringin Jaya tersebut termasuk hutan konservasi atau hutan lindung..?! NCW Investigator Kalbar akan melakukan penelitian.” Tutupnya. (amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed