by

PL Pengadaan Ambulance Dinkes Provinsi Kalbar Dipersoalkan, Harisson: Diperbolehkan Diatur Per Ka. LKPP 13 tahun 2018

Media Kalbar, Pontianak

Pemprov Kalbar melalui Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar belum lama ini telah melakukan penunjukan langsung proyek pengadaan mobil ambulance, dimana 2 perusahaan yang ditunjuk tersebut, yaitu PT.Ambulan Pintar Indonesua dan PT.Cahaya Kurnia Mandiri, adapun nilai proyek tersebut sebesar Rp.14.400.000.000,(Empat Belas Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) Menggunakan Anggaran APBD 2021,yang Mana anggaran tersebut pecah menjadi 2 paket, untuk pengadaan 12 unit mobil ambulance, pasilitas mendorong kegiatan penanganan wabah covid-19, tahun 2021 Untuk bantuan seluruh rumah sakit kabupaten dan kota yang ada dikalbar. Namun proyek ini disinyalir bermasalah, ada dugaan bahwa pengadaan mobil ambulance ini tidak sesuai spesifikasi/dokumen kontrak, kuat dugaan bahwa salah satu perusahaan pengadaan mobil ambulance tersebut, tidak mengacu kepada undang-undang kesehatan-RI-no 36 tahun 2009 peraturan menteri kersehatan Republik indonesia,no 18 tahun 2021, proyek ini tidak dilakukan dengan mekanisme tender, yang sudah diatur oleh perpres pengadaan barang dan jasa.

Di tempat terpisah ketua umum forum komunikasi wartawan, Edi ashari, SH. Saat dihubungi Awak media, angkat bicara,bahwa persoalan pengadaan ambulan ini diduga kuat menyimpang dari aturan atau ketentuan menteri kesehartan-RI,perusahaan ini sudah tidak lagi berpikir jernih dengan kondisi bangsa kita pada saat ini mengalami pandemi covid-19. Harusnya pejabat dinas kesehatan provinsi dapat melakukan pengawasan dan mengontrol perusahaan tersebut, dan bukan melakukan persekongkolan uangkap Edi ashari ,SH. Disisi lain,EDI berharap penegak hukum, kejaksaan maupun kepolisian dapat melakukan langkah- langkah pengamanan terhadap dokumen kontrak milik perusahaan yang diduga bermasalah.,dalam arti kata mengenai pengadaan mobil ambulance yang tidak sesuai speknya segera di usut sampai tuntas Ungkap EDI.

Saat Di hubungi melalui pesan singkat whatsapp, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dr. H. Harisson, M. Kes., menyampaikan bahwa. Penunjukkan langsung pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat itu diatur dalam per Ka LKPP 13 tahun 2018.

disampaikan sebagai berikut, BAB III
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 6
(1) Tahapan Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan
keadaan darurat meliputi:
a. perencanaan pengadaan;
b. pelaksanaan pengadaan; dan
c. penyelesaian pembayaran.
(2) Perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
a. identifikasi kebutuhan barang/jasa;
b. analisis ketersediaan sumber daya; dan
c. penetapan cara Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b yang melalui Penyedia
dengan tahapan sebagai berikut:
a. penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa  (SPPBJ);
b. pemeriksaan bersama dan rapat persiapan;
c. serah terima lapangan;
d. penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Pengiriman (SPP);
e. pelaksanaan pekerjaan;
f. perhitungan hasil pekerjaan; dan
g. serah terima hasil pekerjaan.
(4) Tahapan pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d untuk pengadaan barang dapat digantikan dengan surat pesanan.
(5) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang melalui Swakelola dengan tahapan
sebagai berikut:
a. mengkoordinasikan pihak lain yang akan terlibat dalam penanganan darurat;
b. pemeriksaan bersama dan rapat persiapan;
c. pelaksanaan pekerjaan; dan
d. serah terima hasil pekerjaan.
(6) Penyelesaian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan tahapan sebagai berikut: a. kontrak; b. pembayaran; dan
c. post audit.

“Kami belanja 12 mobil ambulance dengan 2 perusahaan yang berbeda dengan 2 dokumen kontrak yang berbeda. Kontrak pertama 6 unit mobil dengan harga kontrak Rp. 5.042.880.000. Kontrak ke dua 6 unit mobil dengan harga kontrak Rp. 5.280.000.000.  Total 12 unit Rp. 10.322.880.000.” jelas Harisson di Pontianak kepada mediakalbarnews.com, Senin (20/9/21).

Sementara itu perusahaan pelaksana saat dihubungi melalui pesan whatsapp tidak merespon/tak mengangkat telpon. (**/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed