by

Polsek Jongkat Ungkap Dua Kasus Curanmor Dengan 2 Tersangka, Salah Satunya Residivis

Mempawah, Media Kalbar

Polsek Jongkat Polres Mempawah berhasil ungkap 2 kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).

Hal ini disampaikan Kapolsek Jongkat AKP Sihar B. Siagian, SH, MH., saat gelar konferensi pers di halaman Mapolsek Jongkat, Senin (13/6).

Diterangkan Kapolsek bahwa pada 2 Juni 2022 mendapatkan laporan polisi terkait kehilangan sepeda motor yaitu 1 unit Honda Beat dan 1 Unit Yamaha Nmax..

“Kami mengungkap kasus tersebut dan TKP berbeda di Wajok Hulu dan kami mengamankan 2 pelaku, dimana pelaku dan barang bukti kami amankan.” Kata AKP Sihar.

Adapun pelaku yang pertama adalah AW alias DD, “ini sudah 5 kali dengan ini keluar masuk penjara dengan kasus yang sama yaitu curanmor, yang ke 2 Al sudah 2 kali dengan yang ini.” Tutur Kapolsek.

Adapun modus mereka adalah mencari, melihat ada kesempatan ambil dengan cara mendorong motor

Dua terduga pelaku curanmor tersebut di tangkap, 1 di Baladewa Beting dan 1 di Rumah Warga belakang Kaisar Siantan.

Para pelaku diancam pidana pencurian maksimal penjara 5 tahun.  (Amad)