by

Rapat Pleno Penetapan dan Pengambilan Nomor Urut 5 Calon Kepala Desa Sungai Kakap

Kubu Raya, Media Kalbar -Panitia pilkades Desa Sungai Kakap menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon kepala desa dan pengambilan nomor urut tanda calon di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa yaitu di Aulah Gedung Balai Pertemuan desa Sungai Kakap,Kecamatan Sungai Kakap,Jum’at (8/10/21)siang

Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya, Jakariansyah Kepala Seksi (Kasi)Tata Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Kubu Raya Budi Mulyono.Camat Sungai Kakap Rusdety.SH Kapolsek Sungai Kakap IPTU Suyitno,S.H,M.H bersama anggotanya Bhabinsa Desa Sungai Kakap Dan seluruh Panitia Pilkades,
beserta saksi,Ketua BPD Desa Sungai Kakap,Ketua PPKD Desa Sungai Kakap Panwas Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda,Kadus Sekdes Desa Sungai Kakap dan ke Lima Calon Kades Desa Sungai Kakap.

Pilkades tahun 2021 kali ini Desa Sungai Kakap diikuti 5 (Lima)Bakal calon yang sudah mengikuti tahapan-tahapan seleksi pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa,

“Bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Kubu Raya
Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan,Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat.

“Maka Panitia Pemilihan Kepala Desa telah melakukan seleksi tambahan dengan melakukan perangkingan terhadap berkas, pengalaman kerja,pendidikan,dan umur,maka didapatkan urutan peringkat Bakal Calon.

Dari hasil Seleksi Tambahan maka ditetapkanlah Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dengan Keputusan Panitia pemilihan yakni atas nama :Syarif Said Ibrahim Alkadrie pekerjaan swasta alamat Desa Sungai kakap
Ahmad yani Pekerjaan Swasta alamat kakap
Ilhamsyah pekerjaan swasta alamat kakap Yanwar pekerjaan swasta alamat kakap
Muhidin pekerjaan swasta alamat kakap

“Panitia Pemilihan Kepala Desa Sungai Kakap M.Busrah Abdullah
,membacakan berita acara hasil seleksi tambahan dan Keputusan Panitia tentang penetapan bakal calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa dan dilanjutkan penjelasan teknis dan tata tertiib tahapan pengundian nomor urut.”Mekasisme pengundian ada 2 segmen,yaitu pengambilan nomor antrian dan selanjutnya pengambilan nomor urut tanda calon”.

Untuk pengambilan nomor antrian, bakal calon mengambil nomor antrian secara berurutan sesuai nomor register yang pertama kali mendaftar,nomor antrian di buka bersama-sama,yang mendapatkan nomor antrian 1 (satu) mendapatkan kesempatan lebih awal mengambil nomor urut,dan setelah semua calon mengambil nomor urut,kemudian di buka secara bersama-sama,maka di dapatkan nomor urut tanda calon sebagai berikut :Nomor.1.Ihamsyah Nomor 2 Muhidin Nomor 3 Yanwar Nomor 4 Syarif Said Nomor 5 Ahmad Yani

M.Busrah Abdullah selaku Ketua Panitia PPKD Desa Sungai Kakap
Ketika di wawancarai sejumlah wartawan usai mengikuti rapat Pleno Penetapan calon Kepala Desa sungai Kakap.Ia menjelaskan Sesuai dengan tahapan.

“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan pleno penetapan calon dan pleno penetapan nomor urut,Kemudian kita juga memplenokan daftar pemilih tetap untuk pemilihan kepala desa kedepan,”Katanya.

“Untuk itu dengan di tetap kan nya calon dengan nomor urut kemudian DPT tersebut maka calon calon itu sudah terikat dengan aturan aturan yang di buat oleh panitia.Sehingga semua harus sesuai dengan aturan yang sudah di buat di tata tertib pemilihan

dan kita berharap calon calon yang sudah di tetap kan lima orang ini bisa saling menjaga keamanan ketertiban dan kita juga berharap partisipasi masyarakat untuk turun pada pemilihan nanti 17 desembern2021 bisa lebih antusias ataupun lebih semangat untuk memilih calon kepala desa kedepan.”Harapnya

Di katakannya Kami dari panitia berharap kerjasama yang baik dari seluruh aparat pemerintahan kemudian tim tim sukses untuk saling menjaga keamanan ketertiban sampai kita mendapat kan kepala desa yang sesuai dengan harapan.”Ujarnya.

Sementara Sekdes Desa Sungai Kakap Yeri Deswanto,S.Pd.i kepada sejumlah wartawan dia mengatakan.Saya selaku pengurus kepala Desa mewakili dari pemerintah desa sungai kakap hari ini Alhamdulillah proses jalan nya rapat pleno yang kedua kalau tidak salah saya berjalan dengan lancar sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama”Katanya.

“Nomor calon kandidat sudah terpilih sudah di ambil oleh masing masing kandidat kami dari Pemerintah desa mempersilahkan dan mengharuskan kepada seluruh warga desa sungai kakap untuk memilih sesuai dengan hati nurani sendiri”Ajaknya.

“Dan tentunya sesuai dengan aturan tidak ada saling gesekan dan ini adalah untuk memajukan kampung kita bersama harapannya pemilihan kepala desa hari ini berjalan dengan sukses.”Tandasnya.

“Pada waktu yang sama terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya,Jakariansyah Kepada sejumlah wartawan dia menjelaskan.Telah di tetapkan calon kepala desa itu adalah suatu proses yang memang di lalui oleh pelaksanaan pemilihan kepala desa
Inj ditetap kan dulu calon calon nya itu melalui ketetapan yaitu rapat Pleno PPKD.”Jelasnya.

“Terkait dengan itu maka kita memesankan dan menyampaikan kepada para calon ini memang mereka harus tebar pesona untuk menarik simpati masyarakat untuk memilih yang bersangkutan tentunya harus sesuai dengan ketentuan perundang undangan semua nya nanti ketika dia jadi kepala Desa”Pungkasnya.(Tim/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed