by

Satresnarkoba Polres Kubu Raya Amankan Seorang Pengedar Sabu Di Padang Tikar

Kubu Raya, Media Kalbar

Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil melakukan terhadap seorang laki-laki berinisial HS (35) pelaku Tindak Pidana. narkoba jenis shabu. Gg.Olah Raga Rt.008 Rw.004 Desa Padang tikar dua Kec.Batu Ampar Kab.Kubu Raya.(30/05/2021)

Kasatresnarkoba Raya Iptu Robert Damanik, SH. MH mengatakan “ penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya bahwa ada seorang laki-laki selaku pengedar Narkoba jenis Shabu di Desa Padang Tikar, yang membuat resah warga, kemudian saya memerintahkan Kanit Lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya berserta anggota untuk melakukan penyelidikan, setelah didapat informasi yang akurat tentang ciri-ciri pelaku dan keberadaan pelaku, kemudian personil unit Lidik Satresnarkoba melakukan penyamaran dan berangkat menuju Batu Ampar” kata Robert

Setelah dilakukan pengintaian selanjutnya dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di dalam kamar rumah tempat tinggalnya, dan pada saat dilakukan interogasi pelaku tidak mau memberitahukan tempat disimpannya narkoba miliknya, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam kamar pelaku disaksikan warga sekitar dan ditemukan 1(satu) klip plastik Putih kecil transparan berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu di dalam saku tas ransel warna Abu-abu milik pelaku, kemudian ditemukan lagi 2 (dua) klip plastik Putih kecil transparan berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu di dalam sebuah kotak minyak rambut / Pomade warna Coklat milik pelaku, Setelah tidak ditemukan lagi Barang-Bukti yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tambah kasat

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku HS, 1 ( satu ) klip plastik Putih kecil transparan berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 2 ( dua ) klip plastik Putih kecil transparan berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 3 ( tiga ) lembar potongan tisu, 2 ( dua ) lembar potongan plastik warna Hitam, 1 ( satu ) buah kotak minyak rambut /Pomade bekas warna Coklat, 1 ( satu ) buah tas ransel warna Abu- abu, uang tunai diduga hasil transaksi narkotika sejumlah Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah).Sumber Polres Kubu Raya.(Tim.Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed