by

Sidang Kasus Waterfront Sambas: Pemilik Alat Berat Tidak Dibayar, Kemana Dana Mengalir?

Pontianak, Media Kalbar

Pada sidang lanjutan Kasus Korupsi Proyek Renovasi Kawasan Waterfront Sambas tahun Anggaran 2022, Senin (6/5/2024) di Pengadilan Tipikor Pontianak terkuak fakta bahwa peminjaman / penyewaan alat berat berupa excavator tidak dibayar hingga saat sekarang. Lalu kemana aliran dana yang sudah dicairkan untuk pelaksanaan proyek tersebut.?

Keterangan Saksi Sahlamsyah yang dihadirkan menyatakan bahwa peminjaman 2 unit Alat berat berupa excavator belum dibayar, begitu juga operator excavator tersebut.

Sementara penyewaan crane dikatakan oleh pemilik yang dihadirkan dalam sidang tersebut Shahri Mochtar juga menyatakan belum dibayar semuanya, hanya sebagian dari sewa 2 bulan.

Dari fakta tersebut perlu dibuka kemana aliran dana proyek tersebut.? , dimana sebagaimana yang disampaikan terdakwa MKB beberapa hari sebelumnya bahwa proyek tersebut sudah bermasalah sebelum dirinya menjadi PPK menggantikan ES yang juga menjadi terdakwa.

Diketahui pada sidang sebelumnya (29/4/2024), dimana salah satu Saksi yang dihadirkan adalah Pokja V, Dedy Sutomo yang membenarkan bahwa lelang proyek renovasi kawasan waterfront sambas ditanganinya. Dimana dari 24 peserta lelang, yang menang urutan  12 yaitu CV. Zee Indo Artha.

CV Zee Indo Artha diketahui menawar Rp. 8.820.828.759,18 dari Pagu Rp. 10.000.000.000 dengan HPS Rp. 9.823.367.942,00.

Diurutan 11 ada CV. SNI dengan Penawaran Rp. 8.777.000.000 dab urutan 13 ada CV. GPM penawaran Rp. 8.873.042.702,49 serta yang diurut nomer 1. CV. C dengan penawaran Rp. 7.090.098.215,21.

Apakah benar pernyataan salah satu terdakwa bahwa proyek ini sudah bermasalah sebelum dirinya menjabat PPK, apakah juga dugaan pengaturan untuk memenangkan proyek ini juga mendapat aliran dana sehingga dimenangkan urutan 12.

Akibat memenangkan perusahaan kontraktor yang Diduga kurang profesional hingga proyek ini gagal dan berujung di meja pengadilan.

Wajar juga jika Gubernur Kalbar saat itu H. Sutarmidji marah dan meminta agar perusahaan tersebut di blacklist termasuk orang-orang nya serta konsultan pengawasnya. Sebagaimana dikutip di salah satu media online “Waterfront Sambas tawarannya buang 12 persen, kemudian di subkan, subkan lagi sampai 3 kali, apa bende tu tak hancur, manaskan kita Jak, sudah kita minta blacklist sama orang-orang-orang nya, termasuk konsultan pengawas “.

Pernyataan H. Sutarmidji ini tentunya menjadi perhatian saat itu sehingga proyek tersebut diputuskan kontraknya.  Namun itu tidak sebenarnya tidak berdiri sendiri, mengapa Gubernur Kalbar saat itu tidak memblacklist atau memberikan sanksi ke pada Pokja atau pihak-pihak yang memenangkan perusahaan pelaksana Waterfront Sambas tersebut.?

Sidang Kasus Korupsi Waterfront Sambas dengan terdakwa 5 orang yaitu H, S, JM, ES, dan MKB akan terus berlanjut pada hari Senin 13 Mei 2024 mendatang. (*/red)