by

Sidang Perdana Gugatan Legatisi Di PTUN Pontianak

PONTIANAK, MEDIA KALBAR

SIDANG PERDANA gugatan ketua umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI ) Akhyani menjalani Sidang Perdana pemeriksaan berkas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak. Selasa (4/5/21)

Gugatan terhadap Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Barat. jl. KS. Tubun No. 26 Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat.

dan kepala imigrasi kelas III Ketapang jl. Lingkar Kota kel. Mulia baru Kec Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Dan kepala imigrasi Singkawang kelas II TPL Singkawang jl. Firdaus jl. H. Rais A rrahman No. 31 Pasiran Singkawang Barat Kota Singkawang Kalimantan Barat.

Menurut Akhyani Sidang perdana hari ini perbaikan dan pemeriksaan berkas. ada beberapa berkas gugatan materi yang harus diperbaiki.

“pengadilan PTUN bicara sidang administrasi bentuk penyalah gunaan jabatan wewenang berupa suatu keputusan. karena tergugat sehingga berakibat hukum. tergugat IV ada tiga perusahaan yakni PT Sulran Rafli Mandiri (SRM) dan PT SEPCO III Bengakayang PT pemersatu kalbar kemudian PT China Gezhouba Grup Company Limited ( CGGC ) bengkayang tidak termasuk dalam ranah PTUN. itu termasuk dalam ranah pidana, sedangkan yang menyangkut pidana itu kerugian negara, itu ranah pidana, kepolisian, kejaksaan, dan legatisi akan melaporkan ke KPK.” kata Akhyani.

karena disitu ada kerugian negara milyaran, jadi kalau kita hitung dari 61 TKA ilegal di PT SRM Ketapang 61 orang setelah di identifikasi oleh kanwil kemenkul HAM Kalbar.

kalau kerugian negara berdasarkan peraturan kementrian tenaga kerja No. 11 Tahun 2003 itu 100 dolar harus bayar ke negara perorang.

100 dolar kemudian perbulan dikalikan 12 bulan bararti sekitar 17 juta 400 ditambah biaya keimigrasian 1juta 500 …… 1juta 500 ditambah biaya 200 jadi 1juta 700 berarti total kerugian negara 1miliyar.

165juta itu dalam 1tahun hanya 61 orang, bahkan banyak ratusan orang berarti berapa milyar negara dirugikan itu bisa hitungan nya jelas ini ketentuan hukum.

kalau menyangkut kerugian negara ini bukan kewenangan pengadilan PTUN tata usaha negara, kejaksaan, Kepolisian, komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Sidang lanjutan kedua di jadwalkan senin tanggal 10 Agendanya menyampaikan hasil perbaikan berkas yang telah disahkan oleh pengadilan tata usaha negara. kanwil nanti tergugat itu harus hadir jam 9.
“kita berharap nanti itu harus dibatalkan kebijakan yang menyalahi undang undang keimigrasian no 6 tahun 2011 itu harus dibatalkan, dan diperbarui kembali data itu, harus ada sanksi pidananya Projustisia dan ada denda ada ancaman hukuman nya itu ancaman 5 tahun. harus ada sangsi administratif penyalah gunaan jabatan kalau nanti tetbukti dan bisa dibuktikan secara pidana baru bisa diberhentikan, terbukti ada kerugian negara nya.” tegas Akbyani. (Mulyadi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed