by

SMSI Gelar Dialog Nasional “Media Baru vs UU ITE” Menyongsong Hari Pers Nasional 2026

JAKARTA, Media Kalbar

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat menggelar Dialog Nasional bertema “Media Baru vs UU ITE” dalam rangka menyongsong peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, dilaksanakan secara melalui platform Zoom Meeting pada Selasa (28/10/2025)

Acara itu, diikuti oleh pengurus SMSI dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Dialog ini menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna yang mewakili Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M selaku Dewan Pembina SMSI. Selanjutnya, Dahlan Dahi (Anggota Dewan Pers sekaligus CEO Tribunnews Network), Prof Henri Subiakto, (Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI), serta Rudi S. Kamri (praktisi komunikasi dan konten kreator).

Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus dalam sambutannya menegaskan bahwa dialog nasional ini merupakan bagian penting dari rangkaian kegiatan menuju HPN 2026.

Tema “Media Baru vs UU ITE”, menurutnya, diangkat sebagai refleksi terhadap dinamika perkembangan media digital yang semakin pesat dan kini menjadi bagian tak terpisahkan dari ekosistem pers nasional.

“Media baru merupakan keniscayaan dalam era global. Karya jurnalistik di platform digital tetap harus membawa aspirasi publik dan kepentingan bangsa,” ujar Firdaus.

Ia menambahkan, SMSI memandang pentingnya penataan posisi media baru agar memperoleh legitimasi sebagai bagian dari ekosistem pers nasional.

Tanpa kejelasan regulasi, kata Firdaus, karya para pelaku media digital rentan terjerat kriminalisasi akibat ketidaksesuaian dengan aturan Dewan Pers dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami berharap hasil dari dialog nasional ini dapat menjadi rumusan yang akan diserahkan kepada Dewan Pers, untuk kemudian menjadi rekomendasi kepada Presiden. Tujuannya agar media baru ditempatkan secara proporsional sebagai media jurnalistik yang sah,” imbuhnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Reda Manthovani, yang diwakili oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kepuspenkum) Anang Supritana, menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan ini.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pengurus SMSI Pusat beserta seluruh unsur yang turut berkontribusi. Diskusi nasional ini merupakan wadah penting dalam menyongsong HPN 2026 untuk menciptakan iklim bisnis media siber yang sehat dan profesional,” ujar Anang.

Ia menambahkan, kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab sosial insan pers dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa, yakni mencerdaskan kehidupan masyarakat melalui pemberitaan yang edukatif dan berintegritas.

“Diskusi ini diharapkan dapat memberikan wawasan bijak dan kehati-hatian dalam menghadapi dinamika ruang digital, di mana tak jarang muncul berbagai kejahatan siber maupun fenomena viral yang menyimpang dari etika publik,” katanya.

Anang juga menekankan pentingnya menumbuhkan kesadaran bersama untuk membangun ekosistem media digital yang sehat, berorientasi pada edukasi, serta sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di bidang informasi dan komunikasi.

“Tidak dapat dipungkiri, media baru merupakan wujud dari kebebasan berpikir dan kemerdekaan menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan itu harus dijalankan dengan tanggung jawab dan profesionalisme,” tutupnya. (*/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed