by

SMSI Sumut ‘Warning’ Pemko Medan Jangan Sampai “Darurat Pers”

Medan, Media Kalbar

Serikat Media Siber Indonesia [SMSI] Sumut me-‘warning’ Pemko Medan jangan sampai terjebak dalam situasi “darurat pers” hanya akibat ketidakarifan oknum-oknum mengaku pengawal pimpinan setempat.

Hal itu ditegaskan Ketua SMSI Sumut Ir Zulfikar Tanjung didampingi Sekretaris Erris J Napitupulu dan Wakil Ketua H Agus S Lubis, Kamis (15/4) sehubungan maraknya pemberitaan pelarangan wartawan berwawancara dengan Walikota Medan oleh oknum-oknum mengaku pengawal.

“Kami (SMSI Sumut – redl yakin insiden itu tidak perintah Walikota Bobby dan oknum petugas itu bisa saja tidak mengerti UU Pers. Ini ‘warning’ , Kominfo Medan harus tahu ini, sudah terjadi dugaan pelecehan UU Pers. Jangan sampai jadi “darurat pers’,” tegas Zulfikar.

Untuk itu lanjutnya Kepala Dinas Kominfo Medan harus segera mengantisipasi ini secara dini sebelum meluas menjadi dikotomi pers dan pimpinan Pemko Medan, yang tentunya bertentangan dengan komitmen pemerintah termasuk Presiden yang selalu mengedepankan kemitraan produktif dengan pers.

Apalagi lanjutnya hal ini berimplikasi dengan hukum yang jelas dan tegas yakni UU Pers No.40 tahun 1999 dengan tegas menyatakan ada denda dan ada pidananya, bagi pihak yang menghalang-halangi tugas wartawan.

“Ke depan untuk menghindari salah paham, perlu segera duduk bersama antara unsur-unsur pertugas dengan wartawan yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo dengan mengundang ahli pidana dan ahli jurnalistik serta unsur pemerintahan yang terkait,” tukas Zulfikar Tanjung.

SMSI Sumut selaku unsur konstituen Dewan Pers tentu menginginkan hubungan kemitraan yang sudah terbina baik antara pers dengan Pemko Medan tetap berjalan baik dan tidak terusik oleh oknum-oknum petugas yang hanya memandang tugas pokok dan fungsinya secara sempit.

Lebih lanjut Sektetaris SMSI Sumut Erris J Napitupulu mengemukakan sebenarnya tidak perlu ada dikotomi fan perselisihan antara petugas keamanan atau pengawalan Walikota dengan wartawan, sebab masing-masing memiliki sandar operasional dan prosedur (SOP).

“Di satu sisi petugas yang menguasai SOP dengan baik tentu sudah memahami segala aturan yang berlaku termasuk UU Pers. Di sisi lain wartawan yang profesional tentu juga sudah menguasai kode etik jurnalistik. Jadi kalau keduanya saling memahami tidak akan ada masalah, bahkan akan bersinerji secara akur,” ujar Erris seraya juga minta Dinas Kominfo Medan segera mengantisipasi. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed