Pontianak, Media Kalbar –
Kegiatan sosialisasi Standarisasi dan penilaian kesesuaian UMKM bersama Anggota Komisi Vll DPR RI H. Alifudin, SE, MM., pada Rabu (8/10/2025) di Pontianak dicenderai ucapan yang kurang pantas oleh Oknum staf Anggota Legistor tersebut.
Dimana oknum staf yang dipanggil Iqbal itu meminta kepada wartawan untuk tidak lagi meliput kegiatan Anggota DPR Dapil Kalbar 1, H. Alifudin.
“Besok-besok kalau ada agenda Bapak Alifudin jangan datang meliput ya,” ucapnya kepada salah satu wartawan.
Sikap itu disayangkan oleh sejumlah jurnalis karena kegiatan tersebut melibatkan instansi resmi dan masyarakat, sehingga seharusnya terbuka untuk publik.
“Itu kegiatan sosialisasi, wajar diliput, apalagi ini dihadiri salah satu publik pigur yaitu Anggota DPR RI, Pak Alifudin, disamping itu komisi VII bersentuhan dengan dunia pers salah satu mitra kerjanya adalah TVRI, RRI dan Antara, jadi sangat tidak pantas ucapan larangan tersebut oleh staf Anggota DPR RI apalagi Anggota Komisi VII DPR RI,” ungkap salah satu wartawan yang ada dilokasi tersebut.
Tindakan melarang wartawan meliput dinilai bertentangan dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers.
Salah satu wartawan yang hadir di lokasi menyampaikan, kami menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana di atur undang-undang.
“Kami datang untuk meliput kegiatan resmi Bapak Alifudin dari komis Vll DPR RI bukan acara tertutup, tapi justru dilarang,” ujar Reza.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Alifudin maupun staffnya belum memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa tersebut. (Amad)











Comment