by

Suami Bunuh Istri di Kabupaten Sambas, Kapolsek Sajingan Besar Jelaskan Kronologis Kejadian

SAMBAS, Media Kalbar –

Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas tewas mengenaskan di tangan suaminya sendiri. Usai melakukan aksinya Ameng (28) Pelaku mencoba melakukan upaya Bunuh diri dengan minun Racun dan menyayat kedua tangan.

Korban yang teridentifikasi berinisial RS (25), warga Dusun Aping Rt 005 Rw 001 Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas itu ditemukan tak bernyawa di lantai dapur rumahnya pada hari Kamis, 30 Juni 2022 Sore dengan terdapat Luka robek, dan Usus perut yang telah keluar.

Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala melalui Kepolsek Sajingan Besar Iptu Rio Charles Hutahaean mengungkapkan kronologi kejadian dugaan Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia di wilayah hukum Polres Sambas.

“Pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 Sekira pukul 22.00 Wib, saat pelapor sedang berada di Kec Subah Kab Sambas, RS (Korban) yang merupakan kakak kandung Pelapor menghubungi Pelapor via WhatsApp agar menjemput RS (Korban) dari Dsn Aping Ds Sebunga Kec Sajingan Besar untuk di bawa ke Kecamatan Subah pada hari Kamis Tanggal 30 Juni 2022.” Ungkapnya, Kamis ( 30/6/2022 ) kepada Media Kalbar

Selanjutnya Kepolsek Sajingan Besar Iptu Rio Charles Hutahaean menjelaskan bahwa pada hari Kamis Tanggal 30 Juni 2022, Pelapor datang ke Kec Sajingan Besar dengan tujuan untuk menjemput RS (Korban). Setibanya di rumah RS (Korban) yang berada Dsn Aping Rt/Rw 005/001 Ds Sebunga, Pelapor melihat bahwa di depan rumah RS (Korban) telah banyak orang berkumpul serta Petugas Kepolisian Sektor Sajingan Besar.

“Yang mana didalam rumah RS tersebut ditemukan RS ( Korban ) terbaring di lantai dapur rumah RS sendiri dan telah meninggal dunia. Dimana pada bagian Perut sebelah kanan RS terdapat Luka robek, dan Usus perut yang telah keluar dan banyak darah di lantai ruang dapur rumah RS tersebut. Korban meninggal dunia diduga akibat dibunuh oleh Terlapor. Dan Ameng (Terlapor) adalah merupakan Suami RS (Korban) sendiri. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Sektor Sajingan Besar untuk ditindak lanjuti.”jelasnya

Kepolsek Sajingan Besar Iptu Rio Charles Hutahaean juga menjelaskan bahwa Telah dilakukan Penangkapan terhadap terlapor.

“Namun Perawatan Terlapor harus maksimal dicek  kesehatanny. Sebab, setelah terlapor melakukan Tindakan Pembunuhan Sebagimana dimaksud diatas, Terlapor mencoba melakukan upaya Bunuh diri dengan minun Racun dan menyayat kedua tangan terlapor.”jelasnya

Atas kejadian tersebut Kapolsek Sajingan Besar, Rio menyampaikan bahwa terlapor dikenakan pasal Dugaan kuat terjadi Tindak Pidana Kekerasaan Fisik dalam Lingkup Rumah tanggal hingga mengakibatkan Matinya Korban / Pembunuhan.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.”tegasnya

“Dengan barang bukti, 1 (Satu) Bilah Potongan Gagang Pisau dan Mata Pisau (Pisau keadaan patah).1 (Satu) buah talanan kayu. 1 (Satu) buah Palu Besi. 1 (satu) Botol kecil cairan Racun. 1 (Satu) buah Gelas yang berisi sisa minuman Kopi dan Pakaian Korban.”jelasnya lagi
( Ray )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed