by

Tega Membunuh Istrinya Di Depan Anaknya, AK Dihukum Pidana Seumur Hidup

Sambas, Media Kalbar

Pada hari Rabu, 30 November 2022 Pengadilan Negeri Sambas telah menjatuhkan putusan dalam perkara pembunuhan berencana di Sajingan Besar yang dilakukan oleh Terdakwa AK terhadap istrinya.

Dalam persidangan yang berlangsung di PN Sambas, Terdakwa dituntut oleh Kejaksaan Negeri Sambas dengan tuntutan pidana selama 20 (dua puluh tahun) penjara.

Dijelaskan oleh Human PN Sambas Hanry Ichfan Adityo, S.H., M.Kn bahwa Berawal dari perasaan sakit hati dan emosi terhadap H yang notabene ayah kandungnya sendiri ditambah ada persoalan ekonomi, membuat AK selaku suami dan kepala keluarga berniat untuk mengakhiri hidup bersama istri dan anak-anaknya. Hingga pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 AK kembali meyakinkan perbuatannya tersebut justru mendapat penolakan dari istrinya agar kembali memikirkan untuk mengurungkan perbuatannya.

Dari fakta persidangan terdapat beberapa fase kritis didapati istri Terdakwa masih dalam keadaan hidup pasca penusukkan dan pemukulan didaerah vital namun demikian Terdakwa tetap terus melanjutkan perbuatannya hingga Korban akhirnya tidak lagi bernyawa kemudian Terdakwa memutuskan pergi dan meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil seorang diri di rumah yang menyaksikan keadaan ibunya bersimbah darah hingga timbulnya rasa trauma mendalam yang dikhawatirkan menganggu proses tumbuh kembang anak akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut.

Selain itu dalam diri terdakwa ditemukan perbuatan permulaan kehendak untuk mengakhiri hidup bersama yang mana hal demikian tidak mencerminkan perilaku sebagai seorang kepala keluarga yang baik. “Atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim memutuskan menjatuhi hukuman pidana seumur hidup bagi Terdakwa.” Tutur Hanry Ichfan Adityo, S.H., M.Kn

Harapan putusan ini dapat memberikan keadilan bagi para pihak terutama keluarga besar korban dan bagi masyarakat pada umumnya. Semoga bisa diambil banyak hikmah atas peristiwa luar biasa yang terjadi ini.

Sidang Putusan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hanry Ichfan Adityo, S.H., M.Kn. Yola Eska Afrina Sihombing, S.H. dan Inggrid Holonita Dosi, S.H (**/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed