by

Terduga Penyedia Judi Togel Berhasil Diamankan Jatanras Polres Kubu Raya

KUBU RAYA, Media Kalbar

Jatanras (unit Opsnal) Polres Kubu Raya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai penyedia perjudian jenis togel/kupon putih di Kabupaten Kubu Raya saat melakukan Operasi Pekat Kapuas Tahun 2023., Selasa (22/3/2023) jam 15.00 WIB.

Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima Jatanras dari seorang warga yang melaporkan aktivitas perjudian yang dilakukan oleh seorang Pria berinisial RS di daerah tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indrawan Wira Saputra S.T.K., S.I.K bersama Tim Jatanras Polres Kubu Raya akhirnya berhasil meringkus penyedia perjudian togel tersebut.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menerangkan, Pria berinisial RS (55) warga Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya ditangkap pihak kepolisian di sebuah rumah di Jalan Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya.

“ Dari tangan RS, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 110.000,- (Seratus Sepuluh Ribu) beserta 1 buah handphone,” terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/23) siang.

“ Setelah dilakukan interogasi, RS mengakui bahwa ia memasang pasangan nomor/angka dari para pemasang dan selanjutnya memasang kembali melalui situs web, kemudian dari hasil permainan judi togel/kupon putih tersebut, RS mengaku, meraup keuntungan sebesar 15%, selanjutnya, RS dibawa ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut Ade mengatakan, Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat memerintahkan kepada Polsek Jajaran Polres Kubu Raya untuk memberantas perjudian di wilayahnya.

Kemudian Kapolres Kubu Raya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memerangi segala bentuk kegiatan ilegal seperti perjudian.

“ Kami dari Polres Kubu Raya, meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya, sehingga pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan. Kita harus bersama-sama memerangi perjudian dan aktivitas ilegal lainnya agar dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi kita semua.

Mari kita jaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kubu Raya dengan melawan segala bentuk tindakan yang melanggar hukum. Jangan ragu untuk menghubungi pihak kepolisian jika membutuhkan bantuan atau melaporkan kegiatan ilegal yang terjadi di sekitar kita,” tegas Ade

“Kemudian Atas dasar Laporan Polisi Nomor LP/A/3/III/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT, RS dipersangkakan Pasal 303 KUHP, “sambungnya. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed