by

Terkait Proses Perpanjangan Ijin SBU, Pemda dengan BPC Gapensi Ketapang diharapkan dapat bersinergi

Ketapang, Media Kalbar

Adanya Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No. BK 0301-Mn/2289 Tanggal 27 Desember 2021 terkait Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) setelah masa transisi, membuat BPC GAPENSI Kab. Ketapang bekerja keras. Pasalnya banyak Perusahaan-perusahaan khususnya yang ada di Kabupaten Ketapang terutama bergerak dibidang Jasa Konstruksi Ijin SBU (Sertifikat Badan Usaha) habis masa berlakunya.

Diungkapkan oleh Suryadi Ketua LSM Peduli Kayong bahwa Dalam Audiency NGO GASAK dan Peduli Kayong Kabupaten Ketapang dengan Ketua serta Pengurus BPC Gapensi Kabupaten Ketapang (11/4) mengamini perihal tersebut. “Bahkan saat ini Gapensi sebagai wadah formal sedang berjuang keras untuk mengakomodir termasuk pengurusan perpanjangan SBU yang sudah habis masa berlakunya.” Ujarnya.

Secara terpisah NGO GASAK dan Peduli Kayong juga mengunjungi Kantor ULP-LPSE, Selasa (12/4) pagi. Ketua LPSE Subari,ST,MT sedang berada di Pontianak ke Kantor Gubernur dan hasil konfirmasi lewat telpon selular mengatakan bahwa kalau ada Surat sedang dalam pengurusan perpanjangan SBU tetap bisa diproses.

“Sebagai Social Kontrol mengharapkan Pemerintah Daerah dan BPC GAPENSI Kab.Ketapang dapat bersinergi karena menyangkut penyerapan anggaran dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ada khususnya bidang infrastruktur.” Ucap Suryadi Peduli Kayong dan Hikmat Siregar Sekjen GASAK kepada Mediakalbarnews.com (Media Kalbar). (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed