by

Tim Kuasa Hukum Pasang Plang di Tanah Milik Ahli Waris

Singkawang, Media Kalbar

Tim kuasa hukum dan ahli waris lakukan pemasangan plang hak milik atas tanah hak milik Ahli waris Almarhum Endong Berdasarkan surat Jual Beli Tahun 1996 dan Surat Hak milik Tahun 1995 dengan luas Tanah 98,1 Hektar yang di wariskan kepada Mahyar warga Jalan A Kadir Kasim No 69 RT 003/RW 001 Kelurahan Sekip lama Kecamatan Tengah Kota Singkawang.

Dan saat ini tanah tersebut di kuasakan kepada Pengacara atau kuasa Hukumnya Sofyan SH dan Khondory Samlawi,SH MH untuk pengurusan segala sesuatu terkait Tanahnya tersebut

Tanah yang di kuasakan Mahyar selaku Ahliwaris Endong kepada kuasa hukumnyan itu ada Dua Objek Pertama berlokasi di Kelurahan Sijangkung Kecamatan Singkawang Selatan-Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat

Sedangkan yang ke Dua tanah tersebut berlokasi di Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat.

Adapun luas Tanah yang di kuasakan Mahyar kepada Kuasa hukumnya itu Berdasarkan surat Jual Beli Tahun 1996 dan Surat Hak milik Tahun 1995 dengan luas Tanah 98,1 Ha.

Mahyar menjelaskan Bahwa dirinya sudah sejak lama mengetahui adanya tanah milik orang tuanya ada di Dua Objek Pertama di Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang seluas kurang lebih 60 Ha,
yang ke Dua Kelurahan Sijangkung Sijangkung Kecamatan Singkawang Selatan-Kota Singkawang seluas Kurang lebih 36,9 Ha.

“Jadi secara resmi dengan surat sejak dari tahun 1990 bulan Oktober paman saya itu menyerahkan ke saya lengkap dengan surat suratnya dari surat asal hak Epra dael Tanggal 15 Juni 1954 asal suratnya itu kemudian Ahliwaris yang punya surat asalnya ini di julah ke pada Ibu sumiati tanggal 2,Januari 1954 dengan Aktenotaris.”Jelasnya.

“Kemudian Ibu sumiati meningkatkan konfrensi menjadi hak milik surat pajar Tanggal 4 Januari 1955.kemudiaan di jual kepada orangtua saya pada tanggal 4 Januari 1955 hakmilik surat pajar surat itu saya dapat dari paman menyerahkan ke saya hak milik surat pajar atas nama Sumiati Subundo Adimulio.”terangnya.

“Kemudian dijual lagi ke orang pasar pada Tanggl.3 April 1959,dengan penyerahan surat jual beli kemudian sejak saya dan kemudian sejak saya terima surat ini sejak tahun 1990 saya berkoordinasi Ke BPN saat itu kepala BPN nya di Jabat oleh Drs.Uray Darmansyah dan dia sudah Almarhum sampai terahirnya Pak M.Yusup ini saya berkoordinasi terus tentang keberadaan tanah ini.”ucapnya.

“Dan kemudian sampai saya ketemu dengan dari Tim Pak Edi dan saya serahkanlah pengurusannya kerjasama sampai terahir ini kepengacara Alvokat Sofyan.SH dan Khondory Samlawi, SH.MH., Untuk mengurus tanah saya tersebut.” tuturnya.

Mahyar Juga mengatakan untuk yang menduduki tanah miliknya sampai saat ini saya rasa itu banyak yang kosong saja saya konfirmasi ke BPN Provinsi itu ada sikitar ada 17 Ha untuk di kelurahan Sedau yang dinyatakan oleh BPN Provinsi itu dalam keadaan tanah kosong untuk di duduki orang, “saya rasa sekitar ada 70 Hetar, harapannya untuk penyelesaiannya yang pertama itu secara Mediasi komunikasi dan dengan cara terahir yang dengan cara Alvokat atau dengan pengacara yang akan menyelesaikannya.”Tandasnya.

Sementara Hermanus sebagai saksi Ahliwaris yang mengetahui persis sebenarnya status Tanah tersebut kepada wartawan menjelaskan bahwa kehadiran yang untuk meluruskan saja terkait tanah yang dimiliki orang tua Mahyar karna sejak dari Tahun 1972 saya sudah tau dari mertua saya mantan Kepala Desa Sijangkung bahwa memang benar itu milik orang tua Mahyar.

“Jadi dia itu memberitahu bahwa tanah itu tanah milik Pak Endong tanah pak Merik dan sampai sekarang tidak pernah di ganggu memang kita jaga soalnya takut kalut nanti siapa yang belipun dengan siapapun atau dengan cara apapun dia menguasai Tahanah milik Ahliwaris Endong itu salah sendiri kalau nanti kita berurusan dengan Hukum Kami tidak mau liat karna kami sudah beritau,”Tegasnya.

Namun Kata Hermanus hanya daerah ini yang belum kami tau yang daerah masuk ke lurahan Sedau ini baru saya tahu setelah melihat di dalam Sket gambar ini baru nampak dari atas saya sebelumnya tidak jelas tau tau sampai masuk kandang ayam orang itu masihbada karetnya kan tanah orantua Mahyar Bapaknya.

Hermanus berharap kepada Dua lurah untuk dapat meluruskan persoalan terkait Tanah milik Ahliwari Endong yang saat ini sebagian yang sudah di dudukki orang orang dan dia juga menekankan kepada Dua lurah tersebut agar berhati hati jika ada Oknum yang mengatas namakan Ahliwaris yang ingin mengurus surat surat atau ingin membuat surat SKT atua pun surat surat yang lainnya terkait Tanah Ahliwaris Endong yang bukan Ahliwaris Yang sebenarnya.apa lagi ini sudah di tangani oleh Dua kuasa hukum Mahyar selaku Ahliwaris.

Dikatakannya agar masyarakat ini nantinya terjebak Hukum kankasian nantinya apal lagi saya juga pernah menjabat selaku sekretaris lurah dan banyak tau tetang Tanah Ahliwaris Endong dan ini juga amanah dari mertua saya yang harus saya sampaikan kepada pak lurah dan kepada Mahyar selaku Ahliwaris,”Tandasnya.

Sementara itu Sofyan,SH Kuasa Hukum Mahyar dari Alhliwaris Endong di lokasi Objek Tanah yang dikuasakan kepadanya Rabu(3 Agustus 2022)kepada wartawan dia menjelaskan Hari ini kita meninjau lokasi,lokasi tanah di Desa Sedau yang katanya di sini ada 39 hektare kurang lebih di Ahli waris Endong yang sekarang ini di kuasakan kepada Mahyar ,Mahyar mengusakan kepada saya Sofyan,SH dan pak KHonori Samlawi,S.MH untuk mengurus masalah itu.

“Karena saya lihat di lapangan tanah ini ada sebagian yang masih kosong ada sebagian yang sudah di temapati oleh masyarakat,khusus yang masyarakat kita ingin cari tau juga nanti sampai dia bisa bercocok tanam rumah di atas tanah milik ahli waris ini sampai ada sertifikat atau SKT itu sejarahnya seperti apa kita ingin tau juga yang jelas bahwa klien saya memiliki tanah ini dasarnya jelas yaitu ada surat hah Milik tahun 1955 dengan surat jual beli tahun 1959

“Jadi kata Sofyan,SH.kuasa Hukum Mahyar jadi langkah langkah nya kita hari ini adalah meninjau lokasi dulu melihat apa yang ada di lokasi ini ternyata kita sudah ambil sampling nya di sini ada kebun sawit,ada rumah penduduk Dua Tiga rumah kemudian ada juga pondok milik ahli waris plang juga yang sudah terpasang menyatakan ini adalah tanah ahli waris mungkin itu dulu.Ini ada Dua lokasi masuk ke dalam Dua wilayah administrasi kelurahan Sedau lebih 39,Ha kemudian masuk ke dalam administrasi kelurahan sijangkung itu sekitar 66,Ha lebih yang semuanya masuk ke dalam kota Singkawang Selatan khususnya kecamatan Singkawang Selatan.”Pungkasnya.(Tim/Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed