by

Upaya Kanwil Kemenkumham Kalbar Dalam Penegakan Hukum Dibidang Keimigrasian

Pontianak, Media Kalbar

Penegakan hukum dibidang keimigrasian semakin diperkuat dengan adanya dasar hukum yang kokoh dan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten. Hal ini disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar) Tato Juliadin Hidayawan, saat memberikan materi dalam kegiatan diseminasi dan Penguatan PPNS Keimigrasian bagi Satuan Kerja Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Selasa (25/07) malam.

Menurut Tato Satker Keimigrasian di wilayah Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat berupaya untuk memberantas berbagai kejahatan transnasional dan penyelundupan. Sejalan dengan upaya tersebut, terdapat lima isu global di bidang keimigrasian yang menjadi fokus utama penegakan hukum.

“Pelintas Batas Gelap (Illegal Border Entry), Masuknya orang secara ilegal melalui jalur-jalur perbatasan yang tidak resmi menjadi salah satu tantangan serius bagi keimigrasian. Penegakan hukum harus tegas untuk mencegah aksi ilegal ini,” tegasnya.

Selain itu isu global yang menjadi fokus Knawil Kemenkumham Kalbar adalah Penggunaan Dan Peredaran Dokumen Palsu, Kejahatan Transnasional (Trans National Crime), Penyelundupan Manusia serta Terorisme Internasional (International Terrorism).
Ada juga isu-isu nasional terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kemenkumham beserta Aparat Penegak Hukum (APH) terkait telah menetapkan beberapa langkah penegakan hukum yang diambil dalam beberapa tahun terakhir.

“Kami telah melakukan berbagai upaya seperti, Pemberantasan Sindikat Mafia Perdagangan Orang, Pencegahan Korban TPPO melalui PMI Ilegal serta Penangkapan Sindikat Penyalur PMI Ilegal,” jelas Tato.

Untuk mendukung penegakan hukum yang lebih efektif, data tindakan administrasi keimigrasian (TAK) tahun 2020 hingga Juni 2023 menunjukkan peningkatan yang signifikan pada beberapa bidang seperti cekal, pedetensian serta deportasi.
Selain itu, terdapat juga target penegakan hukum keimigrasian yang sudah ditetapkan berdasarkan postur anggaran disemua Satker Imigrasi se Kalimantan Barat. Dengan adanya dukungan kebijakan dan koordinasi yang lebih efektif, PPNS Keimigrasian lebih proaktif dalam penegakan hukum keimigrasian.

“Dengan dasar hukum yang kuat dan SDM yang kompeten, penegakan hukum di bidang keimigrasian semakin diperkuat, memberikan harapan untuk menciptakan wilayah yang aman dan terkendali dalam hal imigrasi,” ujar Tato.

Sementara itu Koordinator Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi Hajar Aswat, menyampaikan materi terkait dengan Prinsip Penegakan Hukum Keimigrasian. Menurut Hajar ada beberapa prinsip penegakan hukum keimigrasian yang menjadi dasar pelaksanaan tugas PPNS Keimigrasian.
“Prinsip-prinsip terbut adalah, Prinsip Hukum Menjaga Kedaulatan Negara, Prinsip Hukum Menjaga Kepentingan Negara, Prinsip Hukum Perlindungan Hak Warga Negara, Prinsip Pelayanan Keimigrasian Yang Baik, Prinsip Legalitas Hukum Keimigrasian,” ungkap Hajar.

Menurut Hajar, dalam menjalankan tugasnya, PPNS Keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 diberikan wewenang sebagai penyidik tindak pidana keimigrasian. Definisi penyidik ini ditegaskan dalam undang-undang, di mana PPNS Keimigrasian adalah pejabat imigrasi yang melalui pendidikan khusus keimigrasian dan memiliki keahlian teknis di bidang ini.

“Prinsip penyidikan keimigrasian juga mencakup langkah-langkah penyelidikan oleh Pejabat Imigrasi untuk mencari dan menemukan indikasi tindak pidana keimigrasian. Jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana, proses dapat dilanjutkan dengan melakukan prapenyidikan,” terangnya.

Dalam upaya menciptakan wilayah yang aman dan tertib dari berbagai ancaman kejahatan transnasional terkait imigrasi, penerapan prinsip-prinsip penegakan hukum keimigrasian ini menjadi kunci penting. Seluruh pihak terkait, termasuk PPNS Keimigrasian dan berbagai lembaga penegak hukum lainnya, harus bekerja sama dan berkomitmen untuk melindungi hak-hak warga negara serta menjaga kedaulatan dan kepentingan negara dengan baik,” tutupnya.

Dalam materi ini juga dilakukan tanya jawab dari peserta yang dipandu oleh moderator Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Markus Lenggo Rindingpadang. (*/amad)