PONTIANAK, Media Kalbar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas rampungnya pembahasan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Perubahan ini akan menghapus Kementerian BUMN dan menggantinya dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN).
Simamora berharap payung hukum yang baru ini segera diundangkan dan diimplementasikan. “Kami menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang tinggi ini atas telah rampungnya pembahasan perubahan UU BUMN ini, dan dapat segera diundangkan untuk diimplementasikan pada seluruh BUMN demi perkembangan ekonomi bangsa pada umumnya,” ujar Jonny pada Sabtu (27/6) di Pontianak.
Perubahan mendasar dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ini akan merombak struktur pengawasan dan pengelolaan perusahaan negara. Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa revisi tersebut secara resmi membubarkan Kementerian BUMN.
“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” jelas Supratman usai rapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Jumat (26/6).
Struktur baru ini akan membagi peran: BPBUMN bertindak sebagai regulator, sekaligus menjadi pemegang saham dwiwarna seri A (satu persen). Sementara itu, saham seri B (99 persen) akan dipegang oleh Danantara yang berfungsi sebagai operator untuk melaksanakan fungsi usaha. (*/Amad)







Comment