Putussibau, Media Kalbar
Bupati Kabupaten Kapuas Hulu melantik 1.050 orang Anggota Badan Permusyarawatan Desa. Pelantikan dilaksanakan di gedung voli indoor Putussibau.Rabu ( 10/12/2025 )
Demi mensukseskan acara pelantikan, sebanyak 1.050 orang Anggota Badan Permusyarawatan Desa patungan dengan mengeluarkan uang masing masing Rp.90.000
Bupati Kapuas Hulu menyampaikan, pembentukan BPD merupakan amanah Undang Undang Desa no 6 tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Desa. hal tersebut mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus didukung sepenuhnya oleh Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa, ungkapnya
Menurut Bupati Fransiskus, “kedua institusi ini merupakan satu kesatuan yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dengan demikian para Anggota BPD dituntut untuk mampu membangun hubungan yang baik dengan Pemerintah Desa untuk bersama sama menumbuhkembangkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat dalam proses pemerintah serta pembangunan,” ujarnya
Badan Permusyawaratan Desa (bpd) secara umum mempunyai wewenang terhadap pengawasan tugas tugas pemerintah desa, peraturan desa, dan peraturan kepala desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat, kata Bupati Kapuas Hulu
Dalam implementasinya pelaksanaan wewenang tersebut diatas, hendaknya tidak terlalu berlebihan. tetapi harus dilaksanakan dengan norma peraturan perundang undangan yang berlaku.( Icg )











Comment