Sambas, Media Kalbar
Tim Srigala Gunung Gajah (unit Reskrim) Polsek Pemangkat mengamankan seorang pelaku berinisial ES (44), karena melakukan dugaan tindak pidana pencabulan di sebuah rumahnya di jalan Raya Sebangkau, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril S.H., M.A.P membenarkan jika pihaknya saat ini sedang menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia 17 tahun. Korban merupakan salah satu pegawai di warung makan milik istri dari pelaku.
“Kami menangani kasus dugaan perbuatan pencabulan, yang dilakukan seorang pria berinisial E (44) di Kecamatan Pemangkat. Tersangka sudah ditangkap oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat di rumahnya di Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 12.50 WIB, pada saat penangkapan pelaku inisial ES tidak melakukan perlawanan serta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani,” ucap Kapolsek Pemangkat.
Menurutnya, kasus ini bermula ketika adanya laporan polisi yang dilakukan orang tua korban yang berdomisili di Pemangkat pada 4 Januari 2025. Dimana orang tua korban menyampaikan jika di rumah tersangka anaknya menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh
suami pemilik rumah makan dimana anaknya bekerja.
“Sesuai keterangan sementara, aksi pelaku dilakukan kali pertama pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, dan diperkirakan aksi terakhir pada Sabtu 4 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, bahkan sesuai pengakuan korban, aksi tersebut sudah berlangsung 16 kali,” katanya.
Pada Sabtu (4/1)sekitar pukul 11.15 WIB, sebut Kapolsek, orang tua korban menerima telepon dari pelaku inisial E, yang menyebutkan bahwa korban harus dijemput dirumahnya karena ada masalah. Setelah dijemput dan tiba dirumah korban, orang tua bertanya kepada anaknya mengenai sebenarnya apa yang terjadi. Lantas korban menceritakan seluruhnya kepada orang tuanya mengenai perilaku pelaku inisial E kepada dirinya.
“Korban ini menceritakan kepada orang tuanya, kalau dirinya mendapatkan perlakukan tidak baik dari pelaku, mendapati cerita dari sang anak, orang tua korban selanjutnya melaporkan ke pihak Polsek Pemangkat,” katanya.
Polsek Pemangkat selanjutnya melakukan tindak lanjut atas laporan yang diterima. Diantaranya memintai keterangan korban, saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mendatangi lokasi kejadian.
“Kami dari kepolisian, sudah memintai keterangan terhadap sejumlah saksi, termasuk korban dan diduga pelaku, mendatangi TKP serta membuat SKET dan BA TKP, mengamankan Barang Bukti, melaksanakan VER terhadap Korban. Kemudian rencana tindak lanjut akan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Sambas dan JPU Cabjari Sambas di Pemangkat,” katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 KUHP. (*/Amad)
Comment