Sambas,Media Kalbar
1,63 kg narkoba jenis sabu-sabu telah dilakukan pemusnahan oleh Polres Sambas melalui Satuan Reserse Narkoba,Senin (7/6) di Mapolres Sambas di Jalan Kartiasa kabupaten Sambas Kalimantan Barat , Kapolres Sambas, AKBP Robertus B Herry Ananto Pratikno melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba sesuai dengan Kejaksaan dimana barang bukti narkoba meski dilakukan pemusnahan.
“Pemusnahan ini sebanyak 1,63 kilogram sabu-sabu, dimana juga diamankan empat tersangka berinisial N,S,A dan H,” ujar Wismo, Senin (7/6)
Di jelaskan Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo, dari tersangka N terdapat 33 Peket sabu-sabu seberat 7,82 gram, dengan penangkapan dilakukan pada tanggal 3 mei 2021.
“Kemudian dari tersangka dengan inisial S terdapat 2 paket sabu-sabu seberat 2,94 gram, tanggal penangkapan 20 mei 2021. Sedangkan tersangka A terdapat 10 paket sabu-sabu seberat 1052,45 gram tanggal penangkapan 24 mei 2021,” jelasnya wismo
Wismo juga menyebutkan selama sebulan terakhir telah di lakukan penangkapan Narkoba untuk di wilayah Hukum Polres Sambas.
“Untuk penangkapan narkoba ini selama sebulan terakhir, bahkan untuk penangkapan yang 1052,45 gram ini yang terbaru baru 14 hari,” sebut Wismo.
Wismo juga menyampaikan bahwa Untuk Pemusnahan narkoba tersebut juga disaksikan oleh para saksi dan tersangka dan penyidik yang ditunjuk sesuai dengan surat perintah pemusnahan barang bukti.
“Pemusnahan ini kita lakukan dengan membuka bungkus dan dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam baskom yang berisikan cairan racun rumput dan diaduk,” jelasnya
Comment