SAMBAS – Bupati Sambas H Satono menyerahkan secara simbolis remisi umum (RU) Tahun 2023 kepada narapidana Rutan Kelas IIB Sambas, Kamis (17/08).
Sebanyak total 298 narapidana Rutan Sambas mendapat remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Narapidana kasus narkotika menjadi paling banyak mendapatkan remisi yaitu sebanyak 151 orang.
Kemudian perkara perlindungan anak 101 orang, pencurian 11 orang,penggelapan 8 orang, human traficking dan perusakan barang masing-masing sebanyak 7 orang, kehutanan dan penipuan masing-masing sebanyak 3 orang, Penganiayaan 3 orang, pertambangan, penadahan dan perjudian masing-masing sebanyak 1 orang
Bupati Sambas Satono mengatakan kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan yang Maha kuasa yang wajib disyukuri. Bersama rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat termasuk para Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sambas
“Oleh karena itu pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di Rutan Sambas,” ujarnya.
Kepala Rutan Sambas menambahkan, remisi ini untuk WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menerangkan, pemberian remisi kepada WBP merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya,” Tutup Luhur. (Rai)
Comment