Kubu Raya, Media Kalbar
Enam truk membawa muatan rotan diduga akan diselundupkan ke Malaysia terpantau di kawasan Trans Kalimantan Kecamatan Sui Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
Rotan mentah tersebut berasal dari Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah dan akan menuju ke Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang, perbatasan RI – Malaysia.
Truk-truk tersebut telah memasuki wilayah Kecamatan Sui Ambawang di Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (17/9) malam.
“Iya benar muat rotan dari Kalteng mau bawa ke Jagoi Babang,” kata salah satu supir, Samsuri diwawancarai wartawan, Rabu (18/9) dinihari.
Masing-masing truk bermuatan rotan mentah sekitar 5 ton berwarna putih kekuningan.
Dari surat jalan yang disampaikan Samsuri bahwa rotan tersebut dikirim dari Primer Koperasi Jasa Panju Panjung beralamat di Jalan Damang Lemang No 1 Palangkaraya. Dengan tujuan Koperasi Produsen Bung Topuji Labag Luag di Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang.
Beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 23.00 wib dua truk terpantau terparkir tidak jauh dari SPBU Jalan Trans Kalimantan, sekitar 500 meter dari Gang Parit Aim.
Namun, tak lama kemudian, kedua truk yang seharusnya bergerak menuju arah Kota Pontianak justru berbalik arah menuju wilayah Tayan.
Di sekitar Kampung Jawa, salah satu dari dua truk tersebut kembali berbalik arah dan masuk ke sebuah gudang setelah dibuntuti oleh LSM dan awak media yang sedang meliput.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari rekan sopir, truk-truk lainnya masih bertahan di wilayah Desa Laet, Kecamatan Tayan Hilir.
Diduga, pergerakan truk yang membawa rotan tersebut telah bocor ke pihak aparat penegak hukum.
“Kami mendapat informasi adanya enam truk yang membawa rotan mentah diduga akan diselundupkan ke Malaysia melalui Jagoi Babang,” kata salah satu anggota LAKI Kalbar, M Yasin.
Setelah dilakukan investigasi lapangan ternyata memang benar ada truk dari Kalteng di sekitaran Trans Kalimantan Kecamatan Sui Ambawang.
“Pengakuan supir memang benar akan dibawa ke Jagoi Babang perbatasan dengan Malaysia,” katanya.
Yasin meminta agar aparat penegak hukum dapat bergerak cepat untuk mengusut tuntas modus pengiriman rotan mentah seperti ini.
Sementara itu, selama 13 tahun keran ekspor rotan mentah belum dibuka oleh pemerintah alias dilarang.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 tahun 2011 ekspor rotan hanya untuk produk barang jadi.
Dan Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) adalah perusahaan industri kehutanan yang telah memperoleh pengakuan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan untuk melakukan ekspor produk industri kehutanan. (*/mk)
Comment