by

600 Orang WNA Bekerja Tambang di Ketapang

Ketapang, Mediakalbarnews.com

Sebanyak 600 orang Warga Negara Asing (WNA) berada di Kabupaten Ketapang. Mereka kebanyakan bekerja di sektor pertambangan.

Kepala Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Ketapang, Mochammad Akbar Adinugroho mengatakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut berasal dari negara Tiongkok, Amerika Serikat dan Perancis.

Akbar mengungkapkan kepada awak media bahwa, TKA tersebut paling banyak berada di Kecamatan Kendawangan, biasanya bekerja di smelter.

“Ada yang dari Cina, Prancis, Amerika Serikat dan lainnya,” kata Akbar kepada Wartawan saat diwawancarai selepas mengecek orang asing bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Ketapang di Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), hari ini, Selasa (16/07/24).

Kepala Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Ketapang, Mochammad Akbar Adinugroho mengungkapkan juga,” Terkait kegiatan pengecekan di yayasan YIARI Ketapang, Tim Pora menemukan satu orang asing dengan legalitas yang legal.

Namun saat tim Pora tiba di yayasan rehabilitasi hewan endemik Indonesia tersebut, orang asing dimaksud tak berada lagi di lokasi yayasan.

“Orang asing yang ada di YIARI itu setelah diselidiki statusnya legal, dokumen keimigrasian yang dipergunakan sesuai dengan tujuannya,” ungkap Akbar.

Akbar menjelaskan, terhadap TKA lainya yang melakukan aktivitas di Ketapang, pihaknya melakukan sistem pengawasan secara administratif dan lapangan.

Walaupun Ia mengaku keterbatasan jumlah personil dan anggaran dibanding dengan luasan wilayah pengawasan kepada WNA, pihak penjamin ataupun lokasi yang dituju oleh WNA tersebut.

“Pengawasan dilaksanakan secara terbuka melalui pemberitahuan dan tertutup kita lakukan secara langsung,” jelas Akbar.

Sementara itu, ditanya kasus WNA Tiongkok bernama YH yang ketahuan bekerja di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Kecamatan Tumbang Titi, Akbar menyampaikan bahwa kasusnya sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri dan Kementrian ESDM.

Terakhir, tersangka YH sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ketapang untuk disidangkan.

“TKA tersebut yang diambil alih oleh Pusat, setelah proses penyidikan maka berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang. Jadi mereka langsung melakukan pengawasan dan menemukan tersangka dan kami diberikan informasi juga,” tutur Akbar. *##(Rusli)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed