Pontianak, Media Kalbar
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto menyampaikan sebanyak 725 Orang Nara Pidana dan Tahanan di Kalbar mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023.
Hal tersebut disampaikannya melalui pers release yang diterima Media Kalbar /mediakalbarnews.com, Jumat (22/12)
Disampaikan bahwa Sehubungan dengan Hari Raya Natal Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat mengusulkan pemberian pengurangan hukuman (Remisi) kepada Narapidana dan Anak di Lapas, Rutan, dan LPKA se Kalimantan Barat yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam :
1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;
4. Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;
5. Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
6. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
7. Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.0T.03.01 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Remisi Online;
Adapun Rincian pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 adalah sebagai berikut, Jumlah Narapidana dan Tahanan se-Kalimantan Barat (pertanggal 21 Desember 2023), adalah, Narapidana : 5328 orang, Tahanan : 1464 orang, Total : 6792 orang.
Jumlah Narapidana yang mendapatkan Remisi, terdiri dari, Pidana Umum (Remisi Normal) : 485 orang, Pidana Khusus (PP 28 2006/PP 99 2012) : 240 orang, Jumlah : 725 orang.
“Jumlah Narapidana yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2023 sebanyak 725 orang, terdiri dari, RK I (pengurangan sebagian) 15 Hari : 163 orang, 1 bulan : 477 orang, 1 bulan 15 Hri : 57 orang, 2 bulan : 18 orang, jumlah RK I : 715 orang. Kemudian RK II (langsung bebas), 15 Hari : 5 orang, 1 bulan : 3 orang, 1 Bulan 15 Hari : 2 orang, Jumlah RK II : 10 orang,
Jumlah Total RK I dan RK II : 725 orang.” Jelasnya.
Dengan Rincian Sebagai Berikut :
– LP Kelas II A Pontianak : 126 Orang
– LP Kelas IIB Ketapang : 89 Orang
– LP Kelas IIB Singkawang : 36 Orang
– LP Kelas IIB Sintang : 49 Orang
– LP Perempuan Pontianak : 30 Orang
– LPKA Kelas II Sungai Raya : 12 Orang
– Rutan Kelas IIA Pontianak : 19 Orang
– Rutan Kelas IIB Bengkayang : 117 Orang
– Rutan Kelas IIB Landak : 125 Orang
– Rutan Kelas IIB Mempawah : 20 Orang
– Rutan Kelas IIB Putussibau : 25 Orang
– Rutan Kelas IIB Sambas : 8 Orang
– Rutan Kelas IIB Sanggau : 69 Orang
Jumlah Narapidana berdasarkan tindak pidana terkait PP No 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012, terdiri dari, Narkotika : 229 Orang, Korupsi : 11 orang. (Amad)
Comment