Pontianak, Media Kalbar
Sembilan puluh delapan Ribu sembilan Ratus Empat puluh satu jiwa masyarakat terselamatkan oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar.
Hal tersebut merupakan estimasi dari Pemusnahan barang bukti narkoba jenis Shabu 11.105,92 gram (11,1 kg lebih) dan jenis ekstasi 5.047 butir pada tanggal 19 Nopember 2021 di Halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar. salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah 8 kg shabu yang dari Perbatasan Indonesia- Malaysia.
Pemusnahan tersebut dilakukan bersama beberapa pihak dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo.
Diterangkan oleh Yohanes Hernowo bahwa ini juga merupakan progres dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain narkoba, agar pelaku atau tersangka tidak bisa melakukan transaksi narkoba lagi.
Dengan kronologis pada tanggal 19 November 2021 dilaksanakan pemusnahan barang bukti hasil kerjasama Ditresnarkoba Polda Kalbar dengan Satgas Pamtas Yonip Mekanis 643/Wns Anjungan dan Bea Cukai Kalbagbar dengan 3 TKP berbeda yaitu di tepi jalan Merdeka depan pabrik batu Desa Kaliau Kec. Sajingan Besar Kabupaten Sambas, tkp lainnya di perempatan lampu merah jl. Gusti Situt Mahmud Kec. Pontianak Utara dan Halaman Asrama Mahasiswa Kedokteran Untan.
Jumlah kasus 4 dengan 4 Lp dan 4 Tersangka yaitu 1. Muhammad Syamsuri Als. Syamsul, Alamat Kotawaringin Barat Kalteng, statusnya sebagai kurir, Tkp di perempatan Lampu Merah Jl. Gusti Situt Mahmud. 2. Muhajir Als Mo, Alamat Kotawaringin Barat Kalteng, Kurir, Tkp sama dengan nomer 1. 3. Holmes Als. Mes, Alamat Sentebang Kec. Jawai, Sambas, status Kurir, Tkp Depan Pabrik Batu Desa Kaliau Kec. Sajingan Besar Sambas. 4. Yudi Prawira Alamat Gg. Bersatu Kel. Siantan Tengah Pontianak Utara, status kurir, tkp Halaman depan asrama mahasiswa kedokteran Untan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan bersama oleh beberapa pihak terkait dengan sebelumnya barang bukti narkoba di tes dahulu asli tidaknya. (amad)
Comment