by

Ada Apa dengan Kebijakan Kunjungan ke Dapur SPPG? Danramil Sungai Kakap Minta Wartawan dan Ormas Didampingi Babinsa atau Polisi

KUBU RAYA, Media Kalbar

Kebijakan terkait kunjungan ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak. Pasalnya, wartawan maupun organisasi masyarakat (ormas) yang ingin mendatangi lokasi dapur disebut harus didampingi oleh aparat.

‎Informasi tersebut disampaikan oleh Danramil Sungai Kakap beberapa waktu lalu melalui pesan WhatsApp kepada salah seorang wartawan.

‎ Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan aturan yang diterapkan oleh koordinator wilayah (Korwil) MBG di masing-masing wilayah.

‎Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama kegiatan di dapur SPPG berlangsung. Ia juga menyebutkan bahwa selama ini aktivitas program MBG di lapangan turut mendapat pendampingan dari aparat TNI dan Polri.

‎“Kalau ada wartawan atau yang mengatasnamakan ormas datang ke dapur, sebaiknya didampingi Babinsa atau kepolisian. Karena sampai saat ini kegiatan di lapangan juga terus didampingi oleh TNI dan Polri,” ujar Danramil Sungai Kakap.

‎Ia menjelaskan, apabila ada pihak yang datang tanpa pendampingan Babinsa maupun kepolisian, maka pihak dapur SPPG kemungkinan tidak dapat melayani kunjungan tersebut. Hal ini dilakukan agar setiap aktivitas yang terjadi di lokasi tetap diketahui dan terpantau oleh aparat setempat.

‎“Tujuannya supaya jangan sampai ada kejadian yang tidak kita ketahui. Biasanya ada Babinsa atau Bhabinkamtibmas yang mendampingi,” jelasnya.


‎Namun demikian,kebijakan ini memunculkan sejumlah pertanyaan di kalangan wartawan.Sebab, wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan ruang bagi jurnalis untuk melakukan peliputan serta pengawasan terhadap jalannya program pemerintah.

‎Sejumlah pihak pun mempertanyakan apakah aturan pendampingan aparat tersebut merupakan kebijakan resmi dari pengelola program MBG secara nasional atau hanya kebijakan internal yang diterapkan di tingkat wilayah.

‎Danramil Sungai Kakap sendiri menyarankan agar pihak yang ingin menindaklanjuti suatu permasalahan atau melakukan pengecekan langsung ke lapangan terlebih dahulu berkoordinasi dengan aparat setempat.

‎“Kalau memang mau turun ke lapangan untuk menindaklanjuti suatu permasalahan, ajak saja Babinsa atau pihak kepolisian supaya sama-sama mengetahui,” tambahnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola program MBG mengenai apakah aturan pendampingan aparat bagi wartawan dan ormas tersebut merupakan kebijakan resmi secara nasional atau hanya berlaku di wilayah tertentu.

‎Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan atau penjelasan resmi. (*/Mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed