Pontianak, Media Kalbar – Proyek pembangunan turap yang berlokasi di Jalan Petani Nomor 332, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, tepatnya di samping Gang Hj. Sumiyati, diduga kuat merupakan proyek siluman. Dugaan tersebut mencuat setelah tim awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Selasa (23/12/2025).
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan tidak ditemukannya papan plang proyek sebagaimana yang diwajibkan dalam setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah. Ketiadaan papan informasi ini memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas proyek tersebut.
Tidak adanya papan nama proyek menimbulkan pertanyaan publik mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, serta pihak pelaksana kegiatan. Bahkan, muncul dugaan adanya pembiaran dari dinas teknis terkait maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terkesan menutup mata terhadap pelaksanaan proyek tanpa transparansi tersebut.
Padahal, kewajiban pemasangan papan informasi proyek telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, di antaranya:
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2015, yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pemerintah.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006, yang mewajibkan pemasangan papan nama proyek berisi nilai kontrak, waktu pelaksanaan, penyedia jasa, dan sumber dana.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menegaskan keterbukaan informasi kepada publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 9 dan Pasal 11, yang mewajibkan badan publik mengumumkan informasi kegiatan pembangunan yang dibiayai negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, yang menegaskan bahwa pelaksanaan anggaran negara harus akuntabel dan dapat diawasi oleh publik.
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pemasangan papan proyek ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi membuka ruang terjadinya dugaan penyimpangan, baik dari sisi teknis pekerjaan maupun penggunaan anggaran.
Selain persoalan administrasi, kualitas pekerjaan juga menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim awak media, material pengecoran turap diduga menggunakan adukan manual dengan molen. Padahal, sesuai standar teknis, pekerjaan struktur seperti turap seharusnya menggunakan beton siap pakai (ready mix/redimix) guna menjamin mutu dan ketahanan bangunan.
Sejumlah warga sekitar mengaku tidak mengetahui secara pasti proyek tersebut berasal dari instansi mana.
“Kami tidak tahu ini proyek apa dan dari mana dananya, karena tidak ada papan proyek sama sekali,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dan instruksi pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis terkait belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi mengenai legalitas dan mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menyediakan ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang berkepentingan apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.
Tim awak media berharap instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak segera turun tangan melakukan pengecekan dan klarifikasi, guna memastikan proyek tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi kerugian negara maupun masyarakat. (Mk/Ismai)











Comment