by

Akhirnya Mardani Maming Dijebloskan Ke Penjara oleh KPK

Jakarta, Media Kalbar

Setelah sempat ditetapkan sebagai DPO, akhirnya Mardani H Maming Ketua Umum HIPMI dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7) malam.

Politisi PDI Perjuangan tersebut ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka selama kurang lebih tujuh jam.

Alexander Marwata Wakil Ketua KPK mengatakan, untuk proses penyidikan, pihaknya melakukan penahanan terhadap Mardani H. Maming. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, untuk masa penahanan pertama selama 20 hari kedepan.

“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Alexander Marwata saat menggelar konpers yang terpantau juga oleh media kalbarĀ  (mediakalbarnews.com) melalui twiter, Kamis (28/7/22).

Diketahui sebelumnya Bendahara Umum PB NUĀ itu memenuhi janjinya untuk hadir ke KPK dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia datang ke Gedung KPK didampingi penasihat hukumnya, Denny Indrayana sekira pukul 14.04 WIB.

Dimana KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka. (**/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed