by

Aliansi Buruh Sambas Bengkayang Sampaikan Surat Aksi Mogok Damai, Ini Tuntutan nya

BENGKAYANG, Media Kalbar

Aliansi Buruh Sambas Bengkayang (ABSB) yang beralamat di Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas Nomor HP: +62812-3132-5892 dan HP:+62813-4520-9089, menyampaikan surat resmi nomor : 02/ABSB/VI/2024 perihal Pemberitahuan Aksi Mogok Damai Penyampaian Pendapat dimuka Umum Aliansi Buruh Sambas Bengkayang (ABSB).

Sebanyak 4 orang penanggung jawab aksi mogok damai Kabupaten Sambas yaitu Firmansyah, Kasmir, Yulianus dan Eva.S sedangkan 4 penanggung jawab aksi kabupaten Bengkayang yaitu Asep, Nova.S, L.Temijo dan Yudi.

Dalam surat tertulisnya 8 orang penanggung jawab aksi mogok damai menyampaikan surat kepada Kapolres Sambas dan Kapolres Bengkayang dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang terlihat sudah di validasi dengan stempel basah.

Pada surat tersebut ABSB menyatakan, Sehubungan dengan banyak hal terkait perselisihan hubungan Industrial, yang tidak kunjung selesai dan banyaknya hak-hak normatif pekerja buruh yang diabaikan tidak dipenuhi oleh Pengusaha atau Perusahaan dan akibat dari tidak adanya kesepakatan dalam Bipartit, Tripartit, maka dengan ini kami sampaikan surat pemberitahuan aksi demo mogok damai guna menyampaikan pendapat di muka Umum.

Lanjut ABSB dalam aksi demo mogok damai ini kami mengacu pada undang-undang yang berlaku terhadap pekerja dan serikat buruh tentang pemogokan kerja yang sah, tulisnya.

Menurut ABSB acuan Undang-Undang tersebut adalah sebagai berikut, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28, Setiap orang bebas atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat

Selanjutnya undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka Umum Pasal 1 ayat (3).

Kemudian rincinya lagi, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang ketenagakerjaan Pasal 137, Pasal 138, Pasal 140,Pasal 141, Pasal 142, Pasal 143, Pasal 144 dan Pasal 145 serta undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang perselisihan hubungan Industrial Pasal 29 dan Pasal 102 Ayat (2).

ABSB menegaskan bahwa dalam aksi demo mogok damai penyampaian pendapat ini akan dilaksanakan pada hari Kamis, 11 Juli 2024 sampai dengan 20 juli 2024 09.00 Wib sampai tuntutan dipenuhi

Adapun lokasi aksi mogok damai diberlakukan pertama WHS 2 divisi 7 tempat aksi Kantor Besar Ledo (KBL) dengan 17 poin tuntutan dilengkapi dengan alat peraga seperti speaker, spanduk, toa dan bendera dengan jumlah peserta sebanyak 2.000 orang.

Adapun 17 poin yang akan disampaikan pada orasi dan tuntutan dari Aliansi Buruh Sambas Bengkayang, adapun tema dan tuntutan yang hendak disampaikan dalam aksi kepada pihak perusahaan melalui pimpinan perusahaan, yaitu;

1.Menuntut pembatalan mutasi sepihak dan PHK mendesak.

2.Menuntut hak normatif ;
(a).Menuntut BPJS Kesehatan agar segera didaftarkan keseluruhan.
(b).Menuntut hak pesangon usia lanjut. (c).Menuntut pesangon meninggal dunia.
(d).Memberikan H1 kepada pekerja Perempuan selama 2 hari tanpa di cek secara fisik.
(e).Menuntut pekerja pamongan yang diluar ketentuan PKWT/PKWTT.
(f).Menuntut untuk dijalankannya uang pisah pekerja yang mengundurkan diri.
(g).Meminta Slip gaji agar diberikan kepada pekerja.

3.Menolak premi output dikembalikan ke premi basis (Rp. 12.000).

4.Menuntut fasilitas yang layak bagi pekerja.

5.Menuntut realisasikan perjanjian Bersama dan kesepakatan Bersama yang telah dibuat sebelumnya.

6.Menolak panen paket Bersama ibu-ibu.

7.Menolak S1 dan S2 yang menunggu di klinik tanpa diberikan fasilitas yang layak.

8.Menuntut upah pekerja tahun 2023 yang dibawah UMK

9.Menolak jam masuk kerja karyawan PKS dan KCP yang tidak konsisten

10.Menolak premi yang tidak sesuai dengan jam kerja di PKS.

11.Menuntut upah premi (pemuat/transportasi) agar di naikkan.

12. Menuntut kenaikan grade bagi karyawan yang sudah lama bekerja

13.Menuntut pembayaran upah/tunjangan tepat waktu (gaji, premi dan beras)

14.Menolak pemotongan alat kerja yang dibebankan ke karyawan produksi

15.Meminta penurunan basis sesuai tahun tanam

16.Meminta kepada Perusahaan agar tidak ada intimidasi terhadap pekerja yang produksi divisi/kebun yang dibawah 50 % termasuk pemotongan upah karyawan dan yang melakukan aksi mogok.

17.Meminta kepada pihak Perusahaan agar dilakukan perjanjian kerja Bersama (PKB).

Pada aksi tersebut aliansi buruh Sambas Bengkayang juga menghimbau dan menyampaikan tata tertib aksi, adapun himbauan tata tertib aksi yaitu dilarang minum yang memabukkan berbau alkohol dan sejenisnya, dilarang membawa senjata tajam dan sejenisnya, dilarang membuat onar atau anarkis saat aksi yang bertentangan secara melawan hukum bawa bekal masing-masing, dan Jangan membawa anak-anak di bawah umur saat aksi.

Tidak tanggung-tanggung Aliansi Buruh Sambas Bengkayang menyampaikan surat tembusan aksi mogok damai kepada Kepolisian Resor Sambas, Kepolisian Resor Bengkayang, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sambas, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkayang Kapolsek Sajingan Besar, Kapolsek Jagoi Babang, Kantor Besar Ledo atau KBL dan semua unit Duta Palma Group Sambas dan Bengkayang.

Menurut warga setempat Mohlis Selasa (9/7/2024) melalui pesan singkat whatshap, habis perusahaan abaikan hak mereka (warga red)

“kami harus bisa kembalikan hak kami, karena tanah kampung sudah di gadaikan ke bank, selain itu gaji karyawan di potong haknya PRT dan di mutasi kita liat endingnya nanti khusus orang Bengkayang pimpinannya tidak ada.

Mochlis kembali menambahkan, awalnya kita tidak tahu bos setelah ada program Merah-Putih mau membangun SD 10 Senangak disitu lah ketahuan tidak bisa dibangun dengan alasan dalam kawasan HGU Perusahaan.

Mochlis juga merincikan, Dusun Senangak di tengah hutan tidak ada sawit kok susah kita mau minta pelepasan dari HGU. Khusus kami senangak tidak ada kata demo.

Bahkan kata Mochlis beberapa waktu lalu ia sempat memarahi kepala desanya, dia mentang-mentang tanahnya tidak ada di kampung senangak dia mau bantu perusahan mana bisa hajar, ucap Mochlis

“Intinya kita satu saja kata kuncinya lepaskan dusun Senangak dari HGU itu saja, seperti beberapa contoh katanya.

“Kabupaten Landak sudah pernah terjadi pelepasan tanah masyarakat dari HGU jumlah nya 104 ha, ada sawit saja itu bisa pelepasan hak tanah apa lagi kami masih semak belukar,” tutupnya.(**/mk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed