by

Anggota DPRD Buka Suara Soal Proyek Bangunan SDN 12 Kuala Karang Terbengkalai Ada apa ??

Kubu Raya, Media Kalbar

Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, Akhmadsyah H.A Azis,S.Sos, Fraksi Partai Gerindra angkat bicara soal Pembangunan Gedung SD Negeri 12 di Desa Kuala Karang Kecamatan Teluk Pakakedai yang sudah di Anggarkan diduga terbengkalai

Sebelumnya Program Pembangunan SD Negeri 12 di Desa Kualakarang sudah di usulkan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten kubu raya.

“Saya pikir ini sangat sangat menprihatinkan artinya kalau sekolah ini pembangunan ini di batalkan itu sangat memprihatinkan di karenakankita melihat kebutuhan dasar dari anak anak kita adalah bangunan sekolah.”Kata Akhmadsyah H.A Azis,S.Sos, Saat di temui Usai melaksanakan reses Pada Hari Rabu Malam(20/10/ 2021).

Dikatakannya Kalau bangunan sekolah ini tidak dapat terbangun dengan baik bagaiman anak anak kita untuk mengenyam pendidikan yang lebih baik sedangkan ini setau kita sudah di lakukan pelelangan dan ada pemenangnya.”Terangnya.

“Seharusnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya dapat memikirkan sebelum di lakukan pembatalan karna dampak dari pembatalan ini pertama anggaran tidak di kucurkan untuk pembangunan yang kedua anak anak kita yang kita pikirkan di mana mereka harus sekolah,”Ujarnya.

“Sedangkan bangunannya sudah kayak seperti itu sudah semacam mau roboh kalau bahasa kita itukan memprihatinkan sekali saya pikir Dinas Pendidikan harus bersikap bijak dan Arif dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di SD Negeri 12 Kualakarang.” Harapnya.

Disinggung terkait adanya wacana dari dinas Pendidikan yang akan membatalkan Pembangunan SD Negeri 12 tersebut saat ditanya apakah ada wewenang dari Dinas pendidikan untuk membatalkan Pembangunan SD Negeri 12 tersebut.

Dia menjelaskan kalau menurut aturan pengadilan tata Negara memang punya hak untuk membatalkan atas usulan Dinas, Dinas hanya mengusulkan bagai mana bisa melakukan pembatalan.” tandasnya.

“Tetapi perlu kajian kajian sebelum di lakukan pembatalan dan penyebab di lakukan pembatalan harus di sampaikan kepada pengadilan tata usaha Negara.”Pungkasnya.(Tim/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed