by

Antrean BBM Tak Kunjung Terurai, Dr. Herman: Kegagalan Dalam Tata Kelola Energi Bersubsidi

Pontianak, Media Kalbar

Antrean panjang hampir terjadi di SPBU di Kalbar, menjadi perhatian serius. Pengamat publik menilai bahwa hal tersebut merupakan kegagalan dalam pengelolaan energi yang disubsidi pemerintah.

Fenomena antrean panjang tersebut bukan lagi persoalan teknis distribusi semata. Kondisi yang berlangsung bertahun-tahun ini justru menjadi indikasi kuat adanya kebijakan publik yang impoten serta lemahnya penegakan hukum secara sistemik.

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai antrean BBM yang tak kunjung terurai menunjukkan kegagalan serius dalam tata kelola energi bersubsidi.

“Dari perspektif kebijakan publik, ini adalah policy failure. Pemerintah daerah dan BPH Migas gagal menyinkronkan data pertumbuhan kendaraan berat dengan kuota BBM,” kata Herman.

Menurutnya, jika antrean terjadi secara menahun, maka instrumen perencanaan kuota BBM jelas tidak berbasis pada realitas kebutuhan lapangan.

“Artinya, perencanaan kuota dibuat tanpa pijakan data riil. Ini kegagalan mendasar,” ujarnya.

Penerapan sistem QR Code yang semula digadang-gadang sebagai solusi pencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi pun dinilai tidak efektif. Fakta di lapangan menunjukkan antrean panjang tetap terjadi.

“Jika QR Code tidak memberi dampak signifikan, maka ada dua kemungkinan: sistemnya bisa diakali, atau ada pembiaran terhadap penyalahgunaan identitas digital di tingkat operator SPBU,” tegas Herman.

Ia juga menyoroti sikap tenang Pertamina dan Hiswana Migas yang seolah tidak menunjukkan sense of crisis. Dalam teori kebijakan publik, kondisi ini kerap dijelaskan melalui capture theory, yakni situasi ketika regulator atau pengawas justru terlalu dekat dengan kepentingan pihak yang seharusnya diawasi.

Secara hukum, distribusi BBM bersubsidi diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja. Pasal 55 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Antrean panjang truk yang terjadi sepanjang tahun patut diduga kuat sebagai indikasi penyimpangan distribusi dan lemahnya pengawasan. Ini bukan lagi dugaan tersembunyi, tapi pelanggaran yang berlangsung terang-terangan di depan mata publik,” kata Herman.

Ia menegaskan, Pertamina memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran. Pembiaran terhadap SPBU yang melayani truk dengan tangki modifikasi dapat dikategorikan sebagai kelalaian pengawasan internal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Tak hanya itu, instansi teknis seperti Dinas ESDM dan Perhubungan juga dinilai berpotensi melakukan maladministrasi jika tidak mengambil langkah luar biasa.

“Ketika pelayanan publik terganggu dan berdampak luas pada ekonomi masyarakat, sikap diam adalah bentuk pengabaian tanggung jawab,” ujarnya.

Dampak antrean BBM juga menyentuh aspek hak ekonomi warga. Sopir truk logistik harus mengantre selama 12 hingga 24 jam, kehilangan waktu kerja produktif. Kondisi ini berujung pada kenaikan biaya logistik dan memperparah high-cost economy di Kalbar, yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen akhir, terutama masyarakat kecil.

Herman menegaskan, masalah ini tidak akan selesai hanya dengan imbauan atau sidak seremonial. Dibutuhkan langkah nyata yang bersifat radikal dan berkelanjutan. Ia mendorong Polda Kalbar membentuk satuan tugas khusus yang bekerja permanen di SPBU “titik merah” untuk menindak pelangsir dan mengungkap pemilik modal di balik praktik tersebut, bukan sekadar menyasar sopir di lapangan.

Selain itu, Pertamina didesak berani melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap SPBU yang terbukti membiarkan antrean ilegal, tanpa pandang bulu terhadap pemiliknya.

“Harus ada audit kuota independen yang melibatkan akademisi dan auditor profesional untuk menghitung ulang kebutuhan riil solar di Kalbar, agar tidak terjadi rembesan ke sektor industri seperti sawit dan tambang,” katanya.

Ia menutup dengan pernyataan keras bahwa antrean BBM di Kalbar adalah bentuk pembiaran yang terstruktur. “Selama sanksi hukum tidak menyentuh aktor intelektual pemilik dana yang menggerakkan truk pelangsir maka sistem QR Code secanggih apa pun hanya akan menjadi pajangan administrasi,” ujar Herman. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed