by

Aparatur Desa Di kabupaten Sambas Kompak menolak Surat Edaran Bupati

SAMBAS, Media kalbar
Kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam APDESI, PAPDESI, ABPEDSI dan PPDI melakukan hearing di DPRD Kabupaten Sambas, terkait penolakan tentang Penyesuaian anggaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sambas terhadap alokasi Anggaran Pagu Dana Desa (ADD) tahun 2021

Pasalnya, terkait penyesuaian anggaran ini sangat berdampak kepada 37 desa di kabupaten Sambas, dan membuat mereka hanya digaji 11 bulan.

Yang mana Pemangkasan anggaran itu berlaku sesuai surat edaran Bupati Sambas, nomor: 140/785/PD/DinsosPMD tanggal 21 Mei 2021. Parahnya lagi, sampai saat ini, penghasilan tetap dan tunjangan jabatan aparatur desa yang rencananya dibayarkan selama 3 bulan sekali belum dibayar sama sekali oleh kabupaten.

Kemudian kekurangan ADD untuk pembiayaan operasional pemerintah desa tahun 2020 belum ada sama sekali penyaluran dana dari kabupaten untuk mengganti kekurangan tersebut. Oleh karenanya, ratusan aparatur desa meminta DPRD untuk menindaklanjuti keluhan mereka melalui rapat dengar pendapat.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sambas, Ferdinan Syolihin dan Ketua Komisi I, Lerry Kurniawan Figo serta anggota DPRD lainya dihadiri ratusan aparatur desa yang tergabung dalam Apdesi, Papdesi, Abpedsi, dan PPID, Kamis (27/5/2021).

“Kami ke sini karena dana transfer pemerintah daerah ke ADD berkurang, dikarenakan dana transfer dari pusat ke kabupaten berkurang. Namun pengurangan itu sangat berdampak ke pemerintah desa terutama aparatur desa. Sebanyak 37 desa tidak menerima penghasilan tetap dan tunjangan jabatan satu bulan, hanya 11 bulan saja, dan itu terjadi juga tahun lalu,” kata Sekretaris Apdesi Kabupaten Sambas, Alfian.

Alfin sangat menyesalkan, permasalahan tahun lalu belum terselesaikan hingga tahun ini, kendati demikian mereka tetap berupaya memperjuangkan nasib rekan sejawat yang terancam tak gajian satu bulan.

“Kami minta solusi, dan menolak surat edaran bupati yang memangkas pagu dana ADD, karena dampaknya kepada desa itu sendiri. Kalau untuk kegiatan itu kami maklumi, karena di kabupaten juga terjadi pengurangan dan penyesuaian, tapi tentang hak itu tidak boleh diabaikan,” katanya.

Dia mempertanyakan, apakah dana transfer ADD dari kabupaten murni sepuluh persen, jika kurang maka tak syogyanya anggaran sebesar Rp. 2.6 miliar untuk ADD dipangkas lagi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sambas, Ferdinan Syolihin mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi para aparatur desa untuk menyampaikan aspirasinya sesuai tupoksi DPRD. Kemudian, DPRD akan mengadakan rapat pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahasnya.

“Seluruh aparatur desa yang hadir hari ini sepakat menolak surat edaran bupati tersebut. Selanjutnya kami akan mengadakan rapat dengan TAPD untuk membahasnya,” kata Ferdinan.

Ketua Komisi I, Lerry Kurniawan Figo menambahkan, alasan pemerintah daerah memangkas dana transfer ADD adalah pandemi Covid-19. Tak hanya ADD, sejumlah dinas juga terkena dampak tersebut, beberapa pembangunan bahkan ditunda.

“Asalnya memang transfer dana dari pemerintah pusat berkurang, hingga berdampak ke kabupaten. Mudag-mudahan pertemuan dengan TAPD nanti kita bisa temukan solusinya,” ungkapnya.(Urai Rudi/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed