by

Arahan Kajati Kalbar Pada Rakor Pilkada Serentak: Jangan Sampai Kejaksaan Menjadi Alat Politik Praktis

Pontianak, Media Kalbar

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang damai, aman, jujur, adil (jurdil), dan netral merupakan harapan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam membangun demokrasi yang sehat dan berkualitas. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggelar rapat koordinasi, bertempat di Hotel Mercure, Jalan Jendral Ahmad Yani nomor 91 Bansir Laut Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, pada Kamis (19/9/2024)

Dalam setiap tahapan Pilkada, mulai dari persiapan, kampanye, hingga pemungutan suara, semua pihak diharapkan berperan aktif dalam menjaga situasi yang kondusif dan mengedepankan kepentingan bersama.
Hadir dalam giat tersebut PJ. Gubernur Kalimantan Barat beserta jajaran, Panglima Komando Daerah XII Tanjungpura beserta jajaran, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat beserta jajaran, Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Komandan Pangkalan Utama TNI AL XII Pontianak, Komandan Pangkalan TNI AU Supadio, Komandan Korem 121/ABW, Kepala BIN Daerah Kalimantan Barat, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat beserta jajaran, Ketua Baswalu Provinsi Kalimantan Barat beserta jajaran, Bupati/Walikota se-Kalimantan Barat, Komandan Kodim Kabupaten/Kota se- Kalimantan Barat, Kepala Kejaksaan Negeri se Kalimantan Barat, Kepala Kepolisian Resor Kabupaten/Kota se- Kalimantan Barat.

Dalam kata sambutannya Kajati Kalbar mengatakan, Pilkada damai ditandai dengan minimnya konflik serta persaingan yang sehat antara para calon. Masyarakat sebagai pemilih dihimbau untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu negatif seperti berita palsu, ujaran kebencian, ataupun politik uang. Di sisi lain, pihak keamanan seperti Kepolisian dan TNI siap menjaga ketertiban umum selama seluruh tahapan Pilkada berlangsung, guna mencegah terjadinya kekacauan.
“Keadilan dan kejujuran dalam Pilkada adalah prinsip yang tak bisa ditawar. Semua calon kepala daerah, partai politik, serta panitia penyelenggara Pilkada diharapkan menjalankan tugas dan fungsinya dengan transparan, akuntabel, dan profesional. Pemilihan yang jurdil memastikan setiap suara rakyat dihitung secara sah, tanpa ada kecurangan atau manipulasi hasil,” kata Kajati Kalbar.

Lebih jauh Kajati Kalbar mengatakan, Netralitas, baik dari pihak penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), aparat negara, maupun media,merupakan kunci agar proses Pilkada berjalan sesuai dengan aturan. Semua pihak yang terlibat diharapkan untuk tidak berpihak dan menjalankan tugasnya tanpa intervensi, sehingga hasil Pilkada benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat.
“Dengan adanya komitmen dari semua elemen masyarakat dan negara untuk melaksanakan Pilkada yang damai, aman, jurdil, dan netral, diharapkan pemimpin yang terpilih nantinya merupakan sosok yang benar-benar dipercaya dan didukung oleh rakyat, serta mampu membawa daerahnya menuju kemajuan yang lebih baik,” tutup Kajati Kalbar

Seluruh jajaran Kejaksaan RI senantiasa mendukung suksesnya Pemilu dengan cara mengantisipasi proses penegakan hukum yang “mempergunakan” Kejaksaan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. Bahwa Jaksa Agung RI menerbitkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 21 Agustus 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelengaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang menginstruksikan antara lain :

Seluruh jajaran Kejaksaan RI melakukan Langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya guna mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak Tahun 2024 sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini dalam penyelenggaraan Pemilu.

Melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengidentifikasi dan menginventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana Pemilu baik yang terjadi sebelum, pada saat, maupun setelah diselenggarakannya Pemilu.

Penanganan laporan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon Presiden, calon Wakil Presiden, calon Kepala Daerah, dan calon anggota Legislatif dilakukan secara cermat dan hati-hati.

Menunda proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi terhadap calon Presiden, calon Wakil Presiden, calon Kepala Daerah, dan calon anggota Legislatif sejak ditetapkannya dalam daftar calon sementara sampai dengan selesainya seluruh tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu.

Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana korupsi terhadap calon Presiden, calon Wakil Presiden, calon Kepala Daerah, dan calon anggota Legislatif sebelum dikeluarkannya Instruksi ini tetap dilaksanakan sebagaiman ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu.

Menjaga dengan sungguh-sungguh marwah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan dan / atau mengganggu penyelenggaraan Pemilu serentak Tahun 2024.

“Oleh karena itu jajaran Kejaksaan mengembangkan integritas dan menghindari pola-pola penanganan perkara yang bersifat transaksional, praktik penegakan hukum yang tidak terpuji, dan menghentikan budaya mafia peradilan. Dari situ akan lahir penegakan hukum yang dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum melalui peradilan yang jujur, bertanggung jawab, etis, dan efisien dengan mengedepankan hati Nurani.” Tutup Kajati. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed