Pontianak, Media Kalbar
Musyawarah Provinsi (Muprov) VII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kalimantan Barat berlangsung sukses sesuai dengan ketentuan AD/ART organisasi KADIN. Hasil dari Musyawarah tersebut Arya Rizqi Darsono terpilih secara Aklamasi pada Pemilihan Ketua Umum Kadin Provinsi Kalimantan Barat periode 2024-2029.
Hal ini berdasarkan peraturan Nomor: 09/Muprov/VIII/2024 yang disampaikan langsung oleh Ketua Pimpinan Sidang Umar A. Lessy, menetapkan Arya Rizqi Darasono sebagai ketua. Hasil ini diambil setelah memenuhi persyaratan dan kesepatakan bersama dalam sidang pemilihan ketua, sidahg pemilihan yang dihadiri ratusan anggota Kadin di Kalimantan Barat.
Saat di temui usai pemilihan, Arya Rizqi Darsono mengatakan, dirinya beeterimakasih kepada seluruh anggota Kadin Provinsi Kalimantan Barat.
“Tentunya saya ucapkan terimakasih atas kepercayaan yang sudah di berikan kepada saya sebagai Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat,” ucapnya pada Jum’at (09/08/2024).
Rizqi yang sebelumnya menjadi Penjabat Sementara (Pjs) mengisi kekosongan kepemimpinan Kadin Kalimantan Barat cukup banyak melakukan pergerakan salah satunya pembentukan Kadin-kadin yang ada di berbagai daerah.
“Sebelum saya mengajukan diri sebagai ketua, terlebih dahulu saya ditunjuk sebagai Pjs Kadin Provinsi Kalbar, dan saat saya menjabat sebagai Pjs kadin, saya telah melakukan perluasan Kadin di berbagai daerah di Kalimantan Barat yang telah sesuai dengan mandat dan ketentuan AD/ART KADIN,” ujarnya.
Kemudian ditempat yang sama, setelah dirinya terpilih sebagai ketua Kadin Provinsi Kalimantan Barat, ia mengatakan dalam 30 hari kedepan akan melakukan penyusunan kader yang ada di Kalbar dan akan memilih kader yang benar-benar menjadi pelaku usaha.
“Dalam 30 hari kesepan kita akan melakukan penyusunan kader-kader, tentunya kita ingin dalam pemilihan kader adalah pelaku usaha yang memahami sektornya masing-masing,” jelasnya.
Ia berharap dapat membantu para pelaku usaha lewat perizinan karena menurutnya Kadin merupakan organisasi dengan fungsi sesuai undang-undang nomor 1 tahun 1987 yang dimana mengatakan bahwa Kadin merupakan mitra strategis pemerintah. (**/Amad)
Comment