Pontianak, Media Kalbar
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menyita barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset yang disita Rp. 3.184.593.000 dari 3 tersangka yang diduga melakukan TPPU dari hasil jual barang haram Narkoba.
Hal ini disampaikan Dir Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo pada saat press conference Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kamis (5/8/21).
“Total semua aset yang disita dari 3 tersangka TPPU Rp. 3.184.593.000.” kata Yohanes Hernowo
Dijelaskannya bahwa 1 dari tersangka SM barang bukti yang disita 1 unit mobil Pajero Sport, uang tunai Rp. 151.900.000,-, 10 cincin emas, 7 Gelang tangan emas, 2 gelang kaki emas, 1 kalung, anting, 2 kartu ATM BNI, 1 kartu Atm BCA, 1 kartu ATMĀ mandiri, total aset yang disita RP. 701.000.000,-
Dari tersangka ILH adalah 1 unit rumah, 1 unit sepeda motor, 1 kalung emas, 4 cincin emas, anting, 1 gelang emas, 1 kartu ATM , total aset disita Rp. 366.000.000.
Dari tersangka WW, barang bukti disita 1 unit rumah, 1 mobil toyota sienta, 1 sepeda motor, uang tunai 73.000.000, 2 cincin, 3 gelang, 1 atm bca, 1 buku tabungan BCA, total aset yang berhasil disita RP. 1.117.593.000.,
Dipaparkan bahwa dari tersangka SM dikembangkan dan mendapat lagi tersangka ke 2 ILH; kembangkan lagi dapat tersangka WW.
“ini kita proses sampai selesai, tidak hanya tindak pidana narkoba saja, tapi juga akan kita tindaklanjuti TPPU, karena bandar yang diungkap masih memiliki uang maka perlu TPPU ini.” jelas Hernowo.
tahun 2020 kita ungkap 3 TPPU, 4 kita dalami aset mencapai kurang lebih 1 miliar.
“harapannya setelah dilakukan proses hukum, bisnis haram ini tidak dilakukan lagi.” ujarnya.
Untuk Narkoba kita ancam hukuman 12 Tahun Penjara, sementara TPPU kurang lebih sama.
Sementara barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah jenis ekstasi sebanyak 3.119 butir, dari hasil pemeriksaan BPOM 2.524 butir asli, 595 butir palsu atau negatif.
Jumlah tersangka 2 orang yaitu DJA dan RHD. Barang bukti yanng dimusnahkan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Bea Cukai Kalbar, TKP dipinggir jalan raya Sanggau Ledo desa Bange Dusun Kendasan Kec. Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang. LP tanggal 19 Juli 2021.
dari hasil pengungkapan ini jumlah jiwa yang terselamatkan sebanyak kurang lebih 6.238 Jiwa dengan estimasi 1 butir ekstasi = 2 jiwa. (amad)
Comment