SAMBAS, Mediakalbarnews –
Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi contoh awal untuk meningkatkan konsumsi beras lokal sebagai langkah mendukung peningkatkan kesejahteraan petani di daerah tersebut. Oleh karena itu Pemerintah kabupaten Sambas mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) untuk membeli beras petani lokal.
Hal tersebut dinyatakan melalui surat edaran baru yang diterbitkan Bupati Sambas, Satono, tentang Pemanfaatan dan Konsumsi Produk Pangan Berupa Beras Lokal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.
Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 094/01/Setda-Ekon/2022, ditandangani Bupati Satono pada Rabu 2 Februari 2022 tersebut, meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sambas untuk membeli beras lokal dari petani Sambas.
“SE ini kita keluarkan dalam rangka pemanfaatan dan konsumsi produk pangan berupa beras lokal. Tujuannya tidak lain untuk memberikan motivasi serta meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Sambas,” ungkapnya
Didalam surat edaran tersebut Bupati Satono menyebutkan ada tiga poin penting yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pertama melaksanakan sosialisasi serta dimohonkan kepada jajaran pegawai dan unit kerja di bawahnya untuk membeli dan mengkonsumsi produk pangan berupa beras lokal hasil produksi petani di Kabupaten Sambas secara periodik.
Kedua mendata kebutuhan beras seluruh pegawai perbulan, sehingga dapat diketahui kemampuan penyerapan atau pembelian beras lokal hasil produksi petani.
Ketiga melaksanakan evaluasi dan pelaporan secara periodik tentang pelaksanaan tersebut.
“Ini adalah upaya kita untuk membangun sektor ekonomi kerakyatan di masa pandemi Covid-19. ASN saya anggap mampu menerapkan kebiasaan membeli produk pangan berupa beras lokal dari petani Sambas,” tegas Satono
Bupati Satono juga menyampaikan terkait harga HET yang diperuntukan Beras Lokal menurutnya “Tidak ada kendala.” jelasnya
( Urai Rudi )
Comment