KUBU RAYA, Media Kalbar
Proyek pengaspalan jalan yang baru saja rampung di Jalan Parit Serong RT 037/RW 010, Dusun Angsana 2, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, meski belum lama selesai dikerjakan, di sejumlah titik permukaan jalan sudah terlihat mengalami tambal sulam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim awak media, proyek tersebut merupakan aspirasi salah satu anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Partai NasDem dan dibiayai melalui Anggaran Tahun 2025. Namun, hasil investigasi lapangan pada Rabu (17/12/2025) menemukan indikasi penurunan kualitas pekerjaan dalam waktu yang relatif singkat.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya kerusakan dini pada lapisan aspal, seperti retakan dan bagian yang kembali diperbaiki. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa mutu pekerjaan tidak maksimal serta menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan teknis, baik dari dinas terkait maupun konsultan pengawas yang seharusnya memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan standar mutu konstruksi.
Proyek tersebut berada di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat dengan rincian sebagai berikut:Nomor Kontrak: 027/C.44.07/SPK-PUPPK-WK PSU/APBDP/2025
Sub Kegiatan: Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman
Kegiatan: Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)
Pekerjaan: Peningkatan Kualitas Permukiman
Lokasi: Jalan Parit Serong RT 037/RW 010, Dusun Angsana 2, Desa Pal Sembilan
Nilai Kontrak: Rp179.515.000,00
Tahun Anggaran: 2025
Waktu Pelaksanaan: 30 Hari Kalender
Tanggal Kontrak: 28 November 2025
Pelaksana: CV Pandu Utami
Kondisi jalan yang sudah mengalami perbaikan ulang dalam waktu singkat dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang digelontorkan. Publik pun mempertanyakan apakah proses penghamparan aspal, pemadatan, hingga pengendalian mutu telah dilakukan sesuai ketentuan teknis dan spesifikasi kontrak.
Atas temuan tersebut, tim investigasi awak media mendesak Inspektorat Daerah serta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk segera turun ke lapangan melakukan audit fisik, evaluasi mutu pekerjaan, serta pemeriksaan administrasi proyek. Langkah ini dinilai penting guna memastikan tidak terjadinya pemborosan anggaran negara dan mencegah praktik pekerjaan asal jadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis terkait belum berhasil dihubungi untuk memberikan klarifikasi resmi. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait demi memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang merasa berkepentingan untuk memberikan penjelasan atau tanggapan resmi. (Tim MK)











Comment