Pontianak, Media Kalbar
Adanya mekanisme yang harus dilalui dalam pemasangan instalasi listrik baru untuk warga, membuat dugaan kuat adanya pungli yang dilakukan oleh para instalisir listrik kepada masyarakat dengan dalih biaya pemeriksaan.
Tim investigasi dari media menemukan adanya temuan, aturan direksi kementerian ESDM harus ada SLO (standar layak operasi), SLO ini dikeluarkan dari instalasi listrik yang dipasang oleh instalisir yang memiliki sertifikat kompetensi (Serkom) dari Badan LIT (Lembaga Inspeksi Teknik) yang ada di DJK Kementerian ESDM.
Serkom gunananya menjamin pelanggan sekian tahun jika terjadi apa-apa di rumah warga resiko ditanggung oleh Badan LIT.
Kemudian ada yang baru yaitu NIDI (Nomer Identitas Instalasi Tenaga Listrik) dari DJK Kementerian ESDM, yang dibuat instalisir untuk keluarkan SLO. ini ada Badan dalam Badan?
Sumber masalah yang menjadi temuan tim investigasi media bahwa ada pembebanan biaya kedua hal tersebut kepada warga.
Dimana untuk SLO biayanya pada 450 Wat Rp. 40.000, pada 900 Wat Rp. 60.000 pada 2.200 wat Rp. 110.000.
Kemudian NIDI dikenakan RP. 80.000/Pelanggan baru yang menjadi pertanyaan ini untuk apa? sementara ketika media konfirmasi kepada salah satu instalisir bahwa dana itu untuk pemeriksaan. bukankah untuk pemeriksaan sudah ada pada SLO.? disini terjadi doble biaya hanya untuk pemeriksaan yang dibebankan kepada warga.
Temuan investigasi juga adanya mekanisme tersebut menghambat SOP PLN yang mana aturan 5 hari kerja listrik terpasang, karena ada birokrasi dan mekanisme tersebut aturan SOP PLN jadi dilanggar.
Untuk itu perlu segera audit dana NIDI yang dibebankan kepada warga, sebenarnya untuk apa? (*/amad)
Comment