Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kepala Badan Keuangan Daerah H. Rachmad Robbi, SE., M.E. Senin, (30/12/2024) mengharapkan kepada masyarakat yang belum membayar PBB-P2 untuk tetap memenuhi kewajiban pembayarannya.
“Walaupun sudah lewat jatuh tempo kami berharap kepada masyarakat yang belum membayar PBB-P2 untuk tetap memenuhi kewajiban pembayarannya, namun pembayaran yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% perbulan.” ujar Rachmad Robbi.
Pemerintah Kabupaten Sambas sebenarnya telah meluncur program penghapusan denda PBB-P2. Program ini telah berlangsung dari tanggal 30 November s/d 20 Desember 2024 yang lalu dimana program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pembayaran pajak, dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya tanpa terbebani denda.
Kepala Badan Keuangan Daerah H. Rachmad Robbi, SE., M.E., juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sambas yang telah memenuhi kewajiban membayar PBB-P2 untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sambas yang telah memenuhi kewajiban membayar PBB-P2 untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Kita akan terus berusaha untuk meningkatkan capaian pajak daerah di tahun-tahun mendatang. Pajak ini sangat penting untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Sambas. Perlu inovasi dan pendekatan kreatif, sembari memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak.
“Warga negara yang baik harus taat pajak, dan sebagai pemerintah, kita juga harus bisa memberikan pemahaman serta kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban mereka,” tambahnya.
Dengan adanya komitmen dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, diharapkan pembangunan di Kabupaten Sambas dapat terus berjalan sesuai dengan rencana, seiring dengan peningkatan penerimaan pajak daerah.(rai)
Comment