Sambas, Media Kalbar
Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Sambas melaksanakan pelayanan langsung pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Temajuk, 01 Agustus 2025. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak tanpa harus ke kantor Bakeuda.
Kepala Bakeuda Sambas, Dr. H. Rachmad Robbi, SE., M.E., menyampaikan bahwa pelayanan di Desa Temajuk menjadi bentuk pendekatan langsung pemerintah kepada masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota.
“Kami ingin mendekatkan layanan kepada masyarakat yang jauh seperti di Temajuk. Tim kami turun langsung untuk memberikan informasi, pelayanan, serta memfasilitasi pembayaran PBB-P2,” ujarnya.
Masyarakat pun diimbau untuk melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo 28 November 2025 agar terhindar dari denda administrasi. (Rai)











Comment