SAMBAS, Media Kalbar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas terus memperkuat langkah antisipasi menghadapi kerawanan selama pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Serentak 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi, menyampaikan bahwa pihaknya telah memetakan 17 indikator potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan di wilayah Kabupaten Sambas.
“Pemetaan ini dilakukan untuk mengidentifikasi potensi kerawanan yang dapat menghambat pelaksanaan pemungutan suara. Dari hasil analisis yang melibatkan 195 desa dan kelurahan di 19 kecamatan, kami menemukan berbagai indikator yang membutuhkan perhatian khusus,” ungkap Yesi dalam keterangannya, Senin (26/11/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi juga menyampaikan indikator kerawanan TPS dengan Pemetaan yang berlangsung dari 10 hingga 15 November 2024 ini mengidentifikasi beberapa variabel utama, termasuk penggunaan hak pilih, keamanan, logistik, politik uang, netralitas penyelenggara, serta kondisi geografis TPS. Hasilnya, beberapa indikator kerawanan yang mencolok adalah:
1. TPS dengan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Sebanyak 167 TPS memiliki daftar pemilih yang meninggal dunia atau alih status menjadi TNI/Polri.
2. TPS dengan Pemilih Pindahan (DPTb): Terdapat 115 TPS yang mencatat pemilih pindahan.
3. TPS Sulit Dijangkau: Sebanyak 8 TPS menghadapi kendala geografis dan cuaca.
4. TPS di Lokasi Rawan Bencana: Ada 39 TPS yang teridentifikasi berada di wilayah rawan bencana.
5. Gangguan Jaringan Internet dan Listrik: Sebanyak 31 TPS memiliki kendala jaringan internet, dan 8 TPS mengalami kendala aliran listrik.
Indikator lain mencakup TPS dengan riwayat kekerasan, potensi politik uang, politisasi SARA, dan TPS dengan riwayat pemungutan suara ulang (PSU).
Demi mencegah potensi masalah yang telah teridentifikasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada KPU dan pihak terkait, antara lain:
1. Antisipasi Kerawanan: Jajaran PPS dan KPPS diminta mengidentifikasi serta menyiapkan langkah mitigasi sesuai indikator yang ada.
2. Koordinasi Stakeholder: Bawaslu mengimbau pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat untuk bekerja sama mencegah gangguan keamanan, ketidaknetralan, dan masalah logistik.
3. Distribusi Logistik: Logistik harus sampai ke TPS tepat waktu (H-1) dengan jumlah dan kualitas yang sesuai, khususnya untuk daerah terpencil dan rawan bencana.
Yesi, Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas menegaskan pentingnya kerja sama seluruh pihak untuk memastikan Pilkada berjalan lancar.
“Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi antara KPU, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan masyarakat luas adalah kunci untuk menciptakan pemilu yang damai, demokratis, dan berkualitas,” tegasnya.
Situasi ini menuntut perhatian lebih, terutama di TPS yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Dengan langkah antisipatif yang telah dirancang, diharapkan proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Sambas dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.(Rai)
Comment