Ketapang, Media Kalbar
Bejat betul IS Seorang oknum pimpinan sebuah yayasan panti asuhan di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat melakukan pencabulan terhadap anak asuhnya, diakui 7 orang anak asuhnya disetubuhi dan 4 orang lainya.
Pelaku IS (41), warga Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat yang sehari hari menjadi pimpinan sebuah yayasan panti asuhan di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, akhirnya diamankan Satuan Reskrim Polres Ketapang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku IS mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada anak asuhnya sendiri, ia menerangkan bahwa ia melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak asuhnya sejak dari tahun 2021 sampai tahun 2022 ini.
“ Saya melakukan hal ini sudah hampir dua tahun ini pak, dengan 7 anak asuh yang saya setubuhi serta 4 lainnya hanya saya raba dan peluk saja sehingga total 11 anak yang saya gitukan, ada yang berumur 13 tahun dan beberapa ada yang berumur 16 sampai 17 tahun ” Ujar pelaku IS
Hal itu terungkap dan disampaikan Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencabulan atau pelecehan seksual di lingkungan sebuah Yayasan Panti Asuhan, di Mapolres Ketapang, Rabu (07/09/2022) sore. Yani menyebut kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban berinisial MF (13) ke Polres Ketapang pada hari senin 05 september 2022 lalu.
“ Korban ini adalah seorang anak asuh di yayasan panti asuhan yang dipimpin oleh pelaku, Sementara modus pelaku menurut pengakuannya, adalah memanggil korban ke ruang kerja pribadi pelaku, dan di ruang kerjanya pelaku melancarkan perbuatannya dengan cara merayu korban untuk melakukan pesetubuhan dan pencabulan terhadap korban ” Ujar Kapolres, Rabu (07/09/2022) Pukul 17.00 Wib.
Dari Keterangan korban, lanjut Kapolres, bahwa korban sudah beberapa kali mengalami perbuatan bejad yang dilakukan pelaku. Korban mengakui selama ini takut untuk melaporkan perbuatan pelaku dikarenakan takut terhadap pelaku yang merupakan pimpinan di yayasan tersebut serta korban sendiri masih tinggal bersama pelaku di komplek yayasan tersebut. Korban juga menyampaikan bahwa selain dirinya, juga ada beberapa anak asuh lainnya yang mengalami hal yang sama dengan dirinya.
Pelaku sendiri berdalih, dalam melakukan perbuatannya, ia hanya merayu dan membujuk korban tanpa melakukan pengancaman kepada korban.
Dikesempatannya, Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin yang mendampingi Kapolres menambahkan bahwa proses penyidikan terhadap kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan pelaku, sudah berjalan dan sudah memasuki tahap pemberkasan, Pihaknya juga masih mendalami apakan masih ada anak asuh di yayasan tersebut yang menjadi korban juga.
“ Kami masih mendalami kasus ini melalui serangkaian pemeriksaan kepada pelaku, dan juga kepada para korban serta saksi lainnya. Selain itu kami juga bekerja sama dengan KPAD Kabupaten Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada para korban mengingat korban yang rata rata masih dibawah umur ” Jelas Yasin
Ditambahkannya Kepada pelaku sendiri dapat dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (**/amad)
Comment