Pontianak, Media Kalbar
Muncul surat edaran dari Pj Gubernur Kalbar dr. H. Harisson, M. Kes., yang intinya agar tidak melayani dan menerima oknum pegawai Kejaksaan atau pihak-pihak lain yang mengatasnamakan Kajati dan Pejabat Kejati Kalbar yang diterbitkan bulan Juli 2024. Adanya surat edaran tersebut menjadi perhatian dan tanda tanya besar apakah benar ada oknum Jaksa yang bermain proyek di Pemprov Kalbar.
Apalagi surat edaran tersebut didasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: R-229/O.1/Cs.2/07/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Pemberitahuan Tidak Melayani dan Menerima Oknum Pegawai Kejaksaan atau Pihak-Pihak Lain di Luar Institusi Kejaksaan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Pejabat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Dalam SE itu ditegaskan bahwa Agar tidak merespon, menerima dan melayani oknum-oknum Jaksa maupun Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atau pihak-pihak lain di luar institusi Kejaksaan yang meminta sumbangan uang atau bantuan dalam bentuk apapun juga dengan mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atau pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Agar menginformasikan kepada seluruh Pejabat Administrasi dan Fungsional di unit kerja bahwa pejabat atau pegawai Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tidak diperbolehkan/dilarang mengintervensi dan/atau campur tangan dalam proses lelang, pemenangan lelang terhadap pengadaan barang dan jasa di wilayah Kalimantan Barat.
Awak media kalbar/ mediakalbarnews.com konfirmasi hal tersebut ke Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta yang intinya membenarkan adanya surat dari Kajati agar tidak melayani oknum Jaksa atau pihak lain yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar atau pejabat Kejati Kalbar lainnya terkait bantuan uang atau bantuan apapun. “Sehingga Pj Gubernur Membuat surat edaran tersebut.”
Sekedar informasi bahwa SE dari Pj Gubernur Kalbar sudah beredar di lingkungan Pemprov Kalbar sejak bulan Juli. (Amad)
Comment