Pontianak, Media Kalbar
Pemerintah terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan maupun perhatian atas hak kewarganegaraan bagi setiap orang, secara khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda dari hasil perkawinan campur ini.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto saat membuka kegiatan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Mahkota Pontianak dengan mengangkat tema “Optimalisasi Layanan Pewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia”, Rabu (21/02/2023).
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI sendiri, disebutkan untuk anak berkewarganegaraan ganda diberikan hak menyandang dwi kewarganegaraan dengan dokumen Affidavit, sebuah fasilitas Keimigrasian yang diberikan agar ia berstatus kewarganegaraan ganda terbatas,” tambahnya.
Tito menjelaskan bahwa proses Affidavit pengajuannya dapat dilakukan langsung oleh kedua orang tua dari anak berkewarganegaraan ganda dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Imigrasi sesuai domisili anak.
“Affidavit memiliki fungsi seumpama anak hasil perkawinan campur memiliki Paspor RI pada umumnya. Seorang anak berkewarganegaraan ganda dapat mempergunakan Affidavit untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia,” ucap Kakanwil Kemenkumham Kalbar Tito.
Sebagai informasi, hak khusus ini diberikan hingga anak dwi kewarganegaraan berusia 18 tahun, atau telah menikah dan harus membuat pernyataan memilih kewarganegaraan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) tahun.
“Namun demikian, masih kita temukan kasus dimana anak hasil perkawinan campur yang melewatkan tahapan dimaksud hingga membuatnya asing karena telah lewat usia 21 tahun dengan alasan tidak mengetahui regulasi dimaksud,” jelas Kakanwil.
Menutup sambutannya, Kakanwil mengatakan, keikutsertaan dalam kegiatan ini tidak hanya menjalankan amanat regulasi ini, tapi juga memikul beban moril dalam memberikan kepastian hukum pada anak-anak dwi kewarganegaraan yang terlambat memilih ini.
“Melalui kegiatan ini, semoga kita dapat melahirkan rekomendasi dan langkah penyelesaian yang tepat pada yang bersangkutan. Kita yakin, ini merupakan langkah kita dalam berkontribusi nyata memberi perlindungan hukum pada masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bid (Kasubbid) Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Krisman Samosir dalam laporan panitia pelaksana menyebutkan kegiatan ini diikuti 80 peserta yang terdiri Disdukcapil se-Kalbar, Kanwil Kemenag Kalbar, Disdikbud Kalbar, Pontianak dan Kubu Raya, Kantor Imigrasi se-Kalbar, para pelaku kawin campur serta instansi terkait lainnya.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi yang dibagi menjadi dua sesi. Adapun para narasumber terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalbar Eva Gantini, Analis Hukum Muda Sub Koordinator Penyelesaian Pewarganegaraan Faraitody Rinto Hakim, Akademisi Universitas Tanjung Pura Hamdani, Disdukcapil Kalbar Agus Sutarman, Kanwil Kemenag Kalbar Supardi, Kasubbid Perizinan Keimigrasian Markus Lenggo Rindingpadang dan dimoderatori Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muhayan.
Tampak Hadir Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalbar Dwi Harnanto, Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Henny Oktora Widiastuti dan para tamu undangan lainnya. (*/Amad)
Comment