by

Berkali-kali Setubuhi Cucunya Hingga Hamil, Kakek ini Divonis 15 Tahun Penjara

Sambas, Media Kalbar

Tingkat kejahatan seksual di Kabupaten Sambas dikenal relatif tinggi. Sampai 23 Mei 2023 ini PN Sambas telah menerima 82 perkara dimana semuanya adalah isu hukum perlindungan anak. Diantaranya perbuatan cabul, pemerkosaan hingga kekerasan seksual lainnya.

Melalui keterangan pers yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri Sambas, Terbaru Mejelis Hakim PN Sambas menjatuhkan vonis 15 tahun penjara bagi Terdakwa RM yang terbukti melakukan persetubuhan dengan cucunya sendiri sebanyak 5 kali sampai korban hamil. “Terdakwa yang berusia 58 tahun asal Desa Makrampai Tebas ini dengan sengaja memanfaatkan relasi kuasa terhadap korban yang diketahui tinggal bersamanya di rumah.” Kata Juru bicara Pengadilan Negeri Sambas Hanry Ichfan Adityo, SH, M.Kn., kepada mediakalbarnews.com, Selasa (23/5)

Dijelaskan lebih lanjut, Di rumah tersebut hanya ada istri sekaligus Nenek Korban dan Terdakwa itu sendiri. Terdakwa dalam melakukan perbuatannya mengancam tidak memberikan fasilitas angkutan ke sekolah dan uang jajan apabila tidak mau menuruti keinginan Terdakwa. Sisi lain Terdakwa juga meminta Korban agar mencari pacar dan bersetubuh dengannya dengan tujuan dapat mengaburkan fakta mengenai persetubuhan seolah-olah akibat pria lain.

“Setelah dinyatakan hamil, Terdakwa panik dan memberi instruksi kepada Korban agar tidak memeberitahukan perbuatannya itu kepada Nenek dan Ibu kandungnya. Terdakwa berusaha mencari cara agar kehamilan Korban dapat digugurkan namun tidak berhasil. Akhirnya Terdakwa mengaku sendiri telah melakukan persetubuhan setelah dicurigai oleh pihak keluarga dan pengakuan dari Korban sendiri.” Jelas Hanry Ichfan Adityo.

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan perbuatan Terdakwa tersebut tidak mencontohkan orang tua yang baik sehingga dijadikan dasar pemberat dalam menjatuhi hukuman. PN Sambas dikenal memiliki banyak perkara di bidang isu perlindungan anak sehingga dapat disebut sebagai kabupaten darurat kekerasan seksual, harapannya kasus semacam ini dapat dicarikan solusi bersama oleh pemangku kepentingan terkait.

“Kami berupaya menjadikan pilar penegakkan hukum sebagai upaya kuratif untuk menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual. Namun ini belum berjalan secara efektif. Berbagai fakta persidangan yang kami temui, peran orang tua serta lingkungan yang abai menjadi salah satu permasalahan. Dibutuhkan regulasi teknis di tingkat daerah dan peran serta pemerintah daerah kabupaten sambas dalam menjalankan upaya preventif sangat diperlukan menangani kasus semacam ini.” Tutupnya. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed