by

Berkas Dinyatakan Lengkap, Dua Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umroh PT. Ihya Tour Ditahan di Rutan Pontianak

Pontianak, Media Kalbar

Penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 16.30 Wib menyerahkan penahanan 2 orang tersangka kasus penipuan travel umroh dari Tahanan Polda Kalbar ke Rutan Kelas IIA Pontianak setelah berkas perkaranya di nyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Kedua tersangka yang diserahkan penahanannya adalah Drg. Heru Wijaryadi selaku Direktur Utama PT Ihya Tour dan Jumadi selaku Direktur Operasionalnya. Sebelumnya tersangka Drg.Heru Wijaryadi dinyatakan Buron oleh Polda Kalbar dan akhirnya ditangkap di Bogor pada 10 Mei 2025 setelah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Kalimantan Barat, sejak 17 Maret 2025.

Sebelumnya beberapa waktu lalu puluhan jemaah umroh yang menjadi korban penipuan melalui kuasa hukumnya Bayu Sukmadiansyan melaporkan permasalahan ini ke Polda Kalbar .

Para korban penipuan jemaah umroh PT.Ihya Tour ini berharap agar penegak hukum selain memproses hukum kasus ini dengan transfaran juga berharap agar aset-aset milik tersangka dan menjadikannya objek restitusi atau pengganti kepada korban dan bukan hanya sekadar dijadikan barang bukti yang akan dirampas untuk negara.

Para korban yang sebelumnya melaporkan masalah ini ke Polda Kalbar juga berharap agar dilakukan pemulihan terhadap seluruh korban dan Jangan membiarkan kasus Ihya Tour ini menjadi seperti kasus “First Travel” kedua,” yang hingga kini belum jelas penggantian kepada korban.

Kedua tersangka kasus Travel Umroh PT.Ihya Tour ini akan menjalani proses persidangan beberapa minggu kedepan di Pengadilan Negeri Pontianak. (*/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed