Pontianak, Media Kalbar
Sidang Praperadilan penetapan tersangka dan penahanan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 hari ini, Senin (11/11) berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak. Sidang tersebut merupakan lanjutan dimana Termohon Kejati Kalbar menghadirkan 2 orang saksi.
Saksi yang dihadirkan adalah Eka Hermawan dari Penyidik Kejati Kalbar dan Saksi Ahli dari BPKP Kalbar Tri Munardi. Dalam sidang tersebut turun hadir Pemohon yaitu S, SI dan MF.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan besok, Selasa (12/11) dengan agenda Pembacaan putusan.
Usai sidang Kuasa hukum pemohon, Herawan Utoro, menyampaikan bahwa saksi yang dihadirkan merupakan jaksa penyidik tidak mampu dan dapat menjelaskan peristiwa pidana dari kasus korupsi yang disangkakan kepada ketiga kliennya.
“kalau memang kasus korupsi tersebut benar adanya, maka sangat mudah bagi saksi untuk menjelaskan peristiwa pidana kasus korupsi tersebut. Bagaimana modus operandinya, seperti apa mufakat jahatnya, apa hubungan dan peran masing-masing tersangka. Fakta saksi tidak mampu menjelaskan uraian peristiwa pidana,” ungkap Herawan.
Disisi lain sebagaimana disampaikan saksi dari BPKP, hingga saat ini belum ada kejelasan kerugian keuangan negaranya.
Dari itu Herawan Utoro yakin permohonan dikabulkan karena peristiwa pidananya tidak bisa diterangkan, penetapan tersangka bukti permulaan tidak bisa disebutkan. “Kita berharap majelis hakim supaya koreksi, meluruskan dan membatalkan atas penyidikan dan penahanan tersangka.” Pungkasnya. (Amad)
Comment