Pontianak, Media Kalbar
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menjatuhkan sanksi berat kepada 68 orang ASN dari sejumlah Pemda di Indonesia karena terbukti melakukan pelanggaran Netralitas sebagai ASN saat berlangsung proses Pilkada tahun 2024 lalu.
Dari jumlah tersebut terdapat dua orang Pejabat dari Pemda Kalbar yaitu Rita Hastarita Kepala Dinas Dikbud Provinsi Kalbar dan Abussamah Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, Serta satu orang pejabat dari Pemda Kabupaten Melawi yaitu Oslan Junaidi Staf Ahli Ekonomi,Keuangan dan Pembangunan Pemda Melawi.
Keseriusan Badan Kepegawaian Negara untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN di Pilkada tersebut tertuang dalam surat BKN Nomor : 2612/B-AK.02.02/SD/F/2025 tentang Rapat tindak lanjut penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang akan dilaksanakan di Kemendagri dengan menghadirkan para pejabat Kemendagri dan Bawaslu RI diantaranya Dirjen Otonomi Daerah, Deputi Bidang Sumber daya Manusia dan Aparatur Kemenpan RB dan fihak Bawaslu RI serta pejabat terkait.
Dalam surat undangan pertemuan penting yang ditandatangani Plt. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN tanggal 26 Februari 2025 tersebut menyebutkan akan melaksanakan rapat pada tanggal 28 Februari 2025 untuk menentukan tindak lanjut penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada 2024 lalu. Nama nama 68 ASN dalam hal ini Pejabat Negara dari sejumlah daerah di tanah air terlampir dan di sebutkan sebagai nama nama ASN yang melakukan pelanggaran Netralitas ASN yang akan di jatuhi sanksi berat sesuai aturan yang berlaku.
Dalam lampiran surat tersebut tertulis nama nama pejabat ASN yang akan dijatuhi sangsi sesuai tingkat kesalahannya diantaranya tertulis nama Rita Hastarita nomor urut 51 selaku kadis Dikbud Prov Kalbar dan Abussamah nomor urut 53 dengan katagori pelanggaran membuat keputusan yang dapat menguntungkan dan merugikan pasangan calon selama kampanye.
Sementara itu Oslan Junaidi Pejabat Pemda Kab.Melawi selaku staf ahli nomor urut 56 dengan katagori pelanggaran melakukan Kampanye dan Sosialisasi untuk calon tertentu di Media Sosial.
Sementara itu menurut menurut Plt. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BKN nanang Subandi dalam keterangan media sebelumnya menyebutkan bahwa jenis pelanggaran netralitas ASN meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon tertentu dengan mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberfihakan kepada salah satu calon saat masa kampanye.
Adapun sangsi netralitas berupa pemotongan tunjangan kinerja 25 % selama 6 hingga 12 bulan dan hukuman disiplin berat berupa jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan selama 12 bulan, Pemberhentian dengan hormat sampai tidak hormat sebagai ASN sesuai dengan PP.Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan sangsi pelanggaran kode etik ASN nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korp dan kode etik PNS.
Sebelumnya juga PJ Gubernur Kalbar, saat itu dr. Harisson, M. Kes menyampaikan untuk menjatuhkan sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas ASN tergantung kepada keputusan dari BKN. (*/Amad)
Comment